SUMENEP – Rumah kontrakan milik Andi di Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, digerebek polisi Rabu (12/7). Rumah tersebut ditengerai dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu (SS) oleh Busamin, 49. Saat kejadian, Andi mudik ke rumahnya di Kediri.
”Rumah itu dikontrak oleh Andi. Namun, saat dia mudik, rumah itu dijaga oleh Busamin dan diamanfaatkan sebagai tempat penyimpanan serta traksaksi sabu-sabu,” kata Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan karena sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Ketika informasi tersebut dinyatakan positif, petugas menggeledah rumah kontrakan Andi yang dijaga Busamin.
”Kami mendapati B melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas yang bersangkutan dan informasinya B memiliki persediaan sabu-sabu,” ujar Suwardi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan beberapa barang bukti (BB). Di antaranya, plastik klip kecil berisi SS dengan berat kotor masing-masing 0,68 gram, 0,36 gram, dan 0,3 gram. Barang bukti lainnya, uang Rp 200 ribu dan HP Samsung.
”Juga ditemukan wadah bekas minyak rambut Gatsby sebagai tempat penyimpanan dan kotak bekas bungkus biskuit warna coklat untuk menyimpan sabu-sabu,” bebernya. Saat ini Busamin diamankan aparat.