SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kisruh kapal cantrang Putri Selina yang beroperasi di perairan Masalembu akhirnya diproses hukum. Berdasar hasil pemeriksaan polisi, ditemukan tindakan pelanggaran hukum. Nakhoda kapal asal Kabupaten Lamongan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatpolair Polres Sumenep Iptu Agung Widodo menyampaikan, usai menerima pelimpahan dari Polsek Masalembu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Seorang dari 15 anak buah kapal (ABK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Dedi Fosinda, 27, warga Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang bertindak sebagai nakhoda kapal Putri Selina. Menurut dia, pada kasus ini, tidak semua kru ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pelanggarannya bukan karena penggunaan bahan peledak.
Mereka diproses hukum juga bukan karena menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebab, saat ini penggunaan cantrang oleh nelayan sudah tidak dilarang. Mereka dinilai melanggar karena tidak mengantongi surat tujuan berlayar (STB). Sementara semua dokumen kapal yang lain dinyatakan lengkap.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dedi tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara. Namun, kapal disita sebagai barang bukti. Pihaknya juga meminta nelayan itu tetap standby menjaga kapal di Pelabuhan Kalianget.
”Tersangka tidak ditahan, tapi kami minta tetap berada di sini. Mereka juga kami minta tetap menjaga kapal karena petugas kami terbatas,” jelas Agung.
Saat ini pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan ahli diperlukan dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Namun, surat yang dilayangkan belum mendapat respons. ”Setelah itu, kami akan limpahkan pada kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari ketegasan nelayan Masalembu dalam menolak penggunaan cantrang. Puluhan nelayan dari Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menggiring pengguna cantrang pada polisi Selasa (27/3). Sebanyak 15 ABK beserta nakhoda kapal Putri Selina diserahkan ke Mapolsek Masalembu.
Aksi nelayan Masalembu bermula saat melihat kapal menangkap ikan menggunakan cantrang. Sikap tegas nelayan itu dikoordinasikan dengan aparat kepolisian Polsek Masalembu. Nelayan pengguna kapal cantrang itu kemudian bersedia berlabuh ke Pelabuhan Masalembu.
Nelayan Masalembu menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 59/2020 yang melegalkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang. Setelah sebelumnya sempat dilarang dengan Permen KKP 71/2016.
Dari Polsek Masalembu, kasus ini dilimpahkan ke Satpolair Polres Sumenep. Kapal dan 15 ABK diberangkatkan menuju Pelabuhan Kalianget pada Selasa (30/3). Sebelumnya, Divisi Hukum Persatuan Nelayan Masalembu Haerul Umam mendapat informasi bahwa kapal Putri Selina tidak membawa dokumen kapal. Termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI). (jun)