21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Permendagri Hambat Lelang Proyek

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Proses pembangunan saluran irigasi tahun anggaran 2021 terhambat. Hingga saat ini belum diajukan untuk dilelang. Pemkab Sumenep juga masih menyesuaikan dengan perubahan peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Pembangunan irigasi tahun ini ada 10 paket. Terutama saluran irigasi yang masuk dalam kategori irigasi primer dan sekunder. Irigasi primer yakni pintu pertama dam. Sementara sekunder ini masuk pada pintu kedua. Sedangkan saluran irigasi tersier yakni saluran irigasi yang langsung dialirkan ke sawah.

Saluran tersier ini berdasarkan pengajuan dari kelompok tani. Berbeda dengan sekunder dan primer, tanpa perlu pengajuan karena langsung dikelola pemerintah. Dari 10 paket pembangunan irigasi ini, ada lima paket yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga :  Nelayan Mengeluh Perairan Kepulauan Minim Pengawasan

Pembangunan ini dianggarkan Rp 200 juta lebih dari DAK. Lima paket lainnya dianggarkan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Kabid Irigasi Dinas PU SDA Sumenep Dede Falahuddin mengatakan, instansinya masih menyesuaikan dengan Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini tidak ada penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD.

Pengguna anggaran (PA) atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melaksanakan tugas kuasa pengguna anggaran (KPA). Seperti menyusun rencana pengadaan, menetapkan rancangan kontrak, dan lainnya. Tetapi, PPTK yang melaksanakan tugas PPK dapat dilakukan saat pejabat pelaksana teknis kegiatan memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Baca Juga :  Tes Tulis CPNS Sumenep Dimulai, Akan Berlangsung Selama Delapan Hari

Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan dengan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kewenangan PPTK dijelaskan dalam 3 kelompok tugas besar. Di antaranya, melaporkan dan mengendalikan perkembangan peksanaan teknis kegiatan, menyiapkan pemberkasan terkait beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya dalam PP 12/2019 ada empat butir kewenangan PPTK.

”Belum bisa dilelang karena terkendala perubahan PPK yang semua kepala bidang menjadi kadis. Ini baru keluar 8 Maret lalu,” paparnya. Instansinya akan merapatkan penempatan pejabat untuk pengadaan dan pengganti PPK. Biasanya lengang dimulai pada bulan ini. (mi)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Proses pembangunan saluran irigasi tahun anggaran 2021 terhambat. Hingga saat ini belum diajukan untuk dilelang. Pemkab Sumenep juga masih menyesuaikan dengan perubahan peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Pembangunan irigasi tahun ini ada 10 paket. Terutama saluran irigasi yang masuk dalam kategori irigasi primer dan sekunder. Irigasi primer yakni pintu pertama dam. Sementara sekunder ini masuk pada pintu kedua. Sedangkan saluran irigasi tersier yakni saluran irigasi yang langsung dialirkan ke sawah.

Saluran tersier ini berdasarkan pengajuan dari kelompok tani. Berbeda dengan sekunder dan primer, tanpa perlu pengajuan karena langsung dikelola pemerintah. Dari 10 paket pembangunan irigasi ini, ada lima paket yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).


Baca Juga :  Pemkab Sumenep Segera Lakukan Mutasi

Pembangunan ini dianggarkan Rp 200 juta lebih dari DAK. Lima paket lainnya dianggarkan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Kabid Irigasi Dinas PU SDA Sumenep Dede Falahuddin mengatakan, instansinya masih menyesuaikan dengan Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini tidak ada penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD.

Pengguna anggaran (PA) atau pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melaksanakan tugas kuasa pengguna anggaran (KPA). Seperti menyusun rencana pengadaan, menetapkan rancangan kontrak, dan lainnya. Tetapi, PPTK yang melaksanakan tugas PPK dapat dilakukan saat pejabat pelaksana teknis kegiatan memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

Baca Juga :  Kemendikbud: Keris Jangan Sekadar Branding

Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan dengan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kewenangan PPTK dijelaskan dalam 3 kelompok tugas besar. Di antaranya, melaporkan dan mengendalikan perkembangan peksanaan teknis kegiatan, menyiapkan pemberkasan terkait beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya dalam PP 12/2019 ada empat butir kewenangan PPTK.

- Advertisement -

”Belum bisa dilelang karena terkendala perubahan PPK yang semua kepala bidang menjadi kadis. Ini baru keluar 8 Maret lalu,” paparnya. Instansinya akan merapatkan penempatan pejabat untuk pengadaan dan pengganti PPK. Biasanya lengang dimulai pada bulan ini. (mi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/