SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Masalembu muncul fakta baru. N (inisial), korban dugaan pencabulan tidak hamil. Sebelumnya, anak sebelas tahun itu sempat dikabarkan hamil.
Kepastian itu disampaikan bibi korban T setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Namun, kondisi anak sebelas tahun itu masih trauma. ”Tidak hamil, sudah saya cek lagi,” katanya.
Menurut T, peristiwa itu membuat keluarga besar terpukul. Apalagi, korban sampai sekarang masih trauma dan takut. Maka dari itu, dirinya berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini. ”Kami tidak terima. Semoga pelakunya dihukum seumur hidup,” harap T.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan secara online berkenaan dengan kasus pencabulan di Masalembu. Maka dari itu, selama ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Sumenep dan keluarga korban. ”Terus kita koordinasikan,” katanya.
Ai Maryati Solihah meminta pemberian perlindungan terhadap korban harus diprioritaskan. Untuk itu, dinas terkait harus bisa memberikan keamanan kepada korban. Mengingat, kondisi korban yang mengalami trauma.
”Jadi keamanannya harus dipastikan. Bukah hanya dikembalikan ke keluarganya, tapi harus mudah dijangkau. Kami ingin menjamin hak dan perlindungan terhadap korban,” ulasnya.
Dia berpesan agar aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan kasus ini. Hal itu agar korban dan keluarga merasa tenang dan aman. Mengingat, kasus pencabulan seperti ini memang membuat takut dan trauma banyak orang.
”Kami ingin adanya langkah-langkah terukur dari kepolisian, agar korban dan keluarganya tidak merasa takut,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kamis (5/1) kerabat korban melapor dugaan pencabulan terhadap N ke Polsek Masalembu. Namun, kasus itu dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, yakni paman korban NR (inisial) dan guru ngaji berinisial AW. (iqb/han)