20.9 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Pelanggaran Pilkada 2020 Kedaluwarsa

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Bawaslu Sumenep menemukan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu. Namun, kasus tersebut tidak diselesaikan secara tuntas karena dianggap kedaluwarsa.

Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Imam Syafii menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi di Kecamatan Ambunten. Saat itu terdapat salah satu warga yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Disampaikan, awalnya temuan kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Yakni, dengan berkoordinasi bersama polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Bahkan, warga terkait sudah dilakukan pemanggilan berulang kali untuk dimintai klarifikasi.

”Dua kali dilakukan pemanggilan tidak datang. Yang ketiga kalinya langsung kami datangi ke rumah, namun tidak ada,” ungkapnya kemarin (11/1).

Sesuai hasil pelacakan nomor handphone (HP) tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah berada di daerah Batam. Hingga kemudian, proses penanganan kasus tersebut sampai pada batas kedaluwarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Marak APK di Transportasi Laut

”Jadi, setelah kasus ini dilimpahkan ke polisi, maka ada waktu selama satu bulan untuk memproses hukum. Jika melebihi batas waktu itu, dinyatakan kedaluwarsa. Sehingga, tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.

Menurut Imam, pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu bisa berdasar laporan masyarakat atau bahkan temuan secara langsung dari Bawaslu. Sedangkan untuk penanganannya, secara teknis sama. ”Penanganan pelanggaran dalam pemilu bisa diberikan saran perbaikan atau diproses sesuai hukum,” paparnya.

Selagi dianggap tidak terlalu fatal, Bawaslu mengutamakan penyelesaian secara persuasif. Yakni, memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kecuali, jika saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. ”Maka, pelanggaran itu kami kembangkan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Khusus untuk penanganan tindak pidana pemilu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi supaya dapat diproses sesuai prosedur hukum. Yakni, keterpenuhan alat bukti dan kesesuaian pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  KPU Sumenep Kekurangan TSLSS, Target Pelipatan Surat Suara Bisa Molor

Bawaslu dapat mengoordinasikan indikasi pelanggaran pidana dengan polisi dan kejaksaan supaya dapat dilakukan pendampingan. ”Hal itu bertujuan untuk memudahkan proses pembuktian pidana. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM Rafiqi membenarkan terkait adanya tindak pidana pemilu pada Pilkada 2020. Hanya, dia lupa identitas tersangka.

”Saat itu tersangka kabur hingga melewati masa waktu kedaluwarsa. Maka, sesuai prosedur, tidak dapat dilanjutkan.

Sehubungan dengan itu, Rafiqi menyatakan bahwa mulai sekarang instansinya telah melakukan berbagai upaya antisipasi. Khususnya, dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran kembali pada pelaksanaan Pemilu 2024.

”Kami sudah sosialisasi kepada masyarakat, juga menyiapkan berbagai antisipasi yang lain,” pungkasnya. (bus/han)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Bawaslu Sumenep menemukan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu. Namun, kasus tersebut tidak diselesaikan secara tuntas karena dianggap kedaluwarsa.

Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Imam Syafii menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi di Kecamatan Ambunten. Saat itu terdapat salah satu warga yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Disampaikan, awalnya temuan kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Yakni, dengan berkoordinasi bersama polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Bahkan, warga terkait sudah dilakukan pemanggilan berulang kali untuk dimintai klarifikasi.


”Dua kali dilakukan pemanggilan tidak datang. Yang ketiga kalinya langsung kami datangi ke rumah, namun tidak ada,” ungkapnya kemarin (11/1).

Sesuai hasil pelacakan nomor handphone (HP) tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah berada di daerah Batam. Hingga kemudian, proses penanganan kasus tersebut sampai pada batas kedaluwarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  PT Askrindo Bantu Korban Gempa Batuputih Rp 225 Juta

”Jadi, setelah kasus ini dilimpahkan ke polisi, maka ada waktu selama satu bulan untuk memproses hukum. Jika melebihi batas waktu itu, dinyatakan kedaluwarsa. Sehingga, tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.

Menurut Imam, pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu bisa berdasar laporan masyarakat atau bahkan temuan secara langsung dari Bawaslu. Sedangkan untuk penanganannya, secara teknis sama. ”Penanganan pelanggaran dalam pemilu bisa diberikan saran perbaikan atau diproses sesuai hukum,” paparnya.

- Advertisement -

Selagi dianggap tidak terlalu fatal, Bawaslu mengutamakan penyelesaian secara persuasif. Yakni, memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kecuali, jika saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. ”Maka, pelanggaran itu kami kembangkan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Khusus untuk penanganan tindak pidana pemilu, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi supaya dapat diproses sesuai prosedur hukum. Yakni, keterpenuhan alat bukti dan kesesuaian pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  Sulit Identifikasi APK Melanggar

Bawaslu dapat mengoordinasikan indikasi pelanggaran pidana dengan polisi dan kejaksaan supaya dapat dilakukan pendampingan. ”Hal itu bertujuan untuk memudahkan proses pembuktian pidana. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM Rafiqi membenarkan terkait adanya tindak pidana pemilu pada Pilkada 2020. Hanya, dia lupa identitas tersangka.

”Saat itu tersangka kabur hingga melewati masa waktu kedaluwarsa. Maka, sesuai prosedur, tidak dapat dilanjutkan.

Sehubungan dengan itu, Rafiqi menyatakan bahwa mulai sekarang instansinya telah melakukan berbagai upaya antisipasi. Khususnya, dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran kembali pada pelaksanaan Pemilu 2024.

”Kami sudah sosialisasi kepada masyarakat, juga menyiapkan berbagai antisipasi yang lain,” pungkasnya. (bus/han)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/