21.6 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Kejari Sita Dua Unit Rumah Milik Tersangka Penyalahgunaan Rekening

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor BRI Pragaan terus bergulir. Berkas perkara yang menyeret NA (inisial) sebagai tersangka itu sudah lengkap alias P-21.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyita barang bukti (BB) berupa dua unit rumah milik NA Selasa (9/11). Dua bangunan itu berada di Jalan Pahlawan dan Perumnas Pamolokan. Dua-duanya berada di Desa Pamolokan, Sumenep.

Jaksa memasang banner kecil yang berisi informasi dasar penyitaan tanah dan bangunan itu. Penyitaan berdasarkan pada penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Nomor 373/Pen.Pid/2021/PN SMP tanggal 8 November 2021. Dasar kedua, surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sumenep nomor Print-01B/M.5.35/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Kajari Sumenep Adi Tyogunawan mengutarakan, penyitaan aset berupa dua unit rumah itu untuk mengamankan barang bukti (BB). Sebab, rumah itu terindikasi dari hasil kejahatan. Uang yang digunakan untuk membeli dua unit rumah tersebut diduga dari uang nasabah. ”Kami sita untuk diajukan sebagai aset negara,” kata dia kemarin (10/11).

Baca Juga :  Sadis, Enam Tersangka Habisi Pria 80 Tahun

Rumah di Jalan Pahlawan Nomor 26 RT 004, RW 005 bernomor sertifikat 89 atas nama NA. Rumah 172 meter persegi ini diagunkan pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nilai hak tanggungan sebesar Rp 279 juta.

Rumah di Jalan Sepanjang 1 Nomor 07 Perumnas, Pamolokan, juga atas nama NA. Nomor sertifikat 1955. Luas 72 meter persegi. Rumah ini diagunkan pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan nilai hak tanggungan Rp 204 juta.

Adi menegaskan, dua unit rumah itu langsung diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihfungsikan. ”Ini bentuk pengamanan aset. Karenanya, kami sita. Kebetulan, dari dua unit rumah itu, dua-duanya atas nama tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Usulkan Penyesuaian Biaya Transportasi

Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Berhubung sudah P-21, pihaknya langsung memerintahkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Rencananya paling lambat hari ini (11/11) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan teller Unit BRI Pragaan itu tidak lama lagi akan segera disidangkan.

”Paling lambat besok (hari ini) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” sebutnya.

Adi mengungkapkan, dari perkara ini, kerugian uang negara berkisar Rp 414.978.000. Disebut sebagai kerugian uang negara karena yang akan mengganti uang nasabah adalah BRI. Sementara, BRI itu merupakan BUMN bidang perbankan.

”Karenanya, dua unit rumah itu kami sita sebagai barang bukti. Yang nantinya menjadi aset negara,” tandasnya.

Sekadar diketahui, NA ditetapkan sebagai tersangka berawal dari komplain nasabah. Uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening nasabah dan tidak divalidasi oleh tersangka. 

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor BRI Pragaan terus bergulir. Berkas perkara yang menyeret NA (inisial) sebagai tersangka itu sudah lengkap alias P-21.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyita barang bukti (BB) berupa dua unit rumah milik NA Selasa (9/11). Dua bangunan itu berada di Jalan Pahlawan dan Perumnas Pamolokan. Dua-duanya berada di Desa Pamolokan, Sumenep.

Jaksa memasang banner kecil yang berisi informasi dasar penyitaan tanah dan bangunan itu. Penyitaan berdasarkan pada penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Nomor 373/Pen.Pid/2021/PN SMP tanggal 8 November 2021. Dasar kedua, surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sumenep nomor Print-01B/M.5.35/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.


Kajari Sumenep Adi Tyogunawan mengutarakan, penyitaan aset berupa dua unit rumah itu untuk mengamankan barang bukti (BB). Sebab, rumah itu terindikasi dari hasil kejahatan. Uang yang digunakan untuk membeli dua unit rumah tersebut diduga dari uang nasabah. ”Kami sita untuk diajukan sebagai aset negara,” kata dia kemarin (10/11).

Baca Juga :  Sadis, Enam Tersangka Habisi Pria 80 Tahun

Rumah di Jalan Pahlawan Nomor 26 RT 004, RW 005 bernomor sertifikat 89 atas nama NA. Rumah 172 meter persegi ini diagunkan pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Nilai hak tanggungan sebesar Rp 279 juta.

Rumah di Jalan Sepanjang 1 Nomor 07 Perumnas, Pamolokan, juga atas nama NA. Nomor sertifikat 1955. Luas 72 meter persegi. Rumah ini diagunkan pada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan nilai hak tanggungan Rp 204 juta.

Adi menegaskan, dua unit rumah itu langsung diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihfungsikan. ”Ini bentuk pengamanan aset. Karenanya, kami sita. Kebetulan, dari dua unit rumah itu, dua-duanya atas nama tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Anti Korupsi, Gettar Hisap Dot
- Advertisement -

Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Berhubung sudah P-21, pihaknya langsung memerintahkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Rencananya paling lambat hari ini (11/11) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan teller Unit BRI Pragaan itu tidak lama lagi akan segera disidangkan.

”Paling lambat besok (hari ini) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” sebutnya.

Adi mengungkapkan, dari perkara ini, kerugian uang negara berkisar Rp 414.978.000. Disebut sebagai kerugian uang negara karena yang akan mengganti uang nasabah adalah BRI. Sementara, BRI itu merupakan BUMN bidang perbankan.

”Karenanya, dua unit rumah itu kami sita sebagai barang bukti. Yang nantinya menjadi aset negara,” tandasnya.

Sekadar diketahui, NA ditetapkan sebagai tersangka berawal dari komplain nasabah. Uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening nasabah dan tidak divalidasi oleh tersangka. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/