24.4 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

KPU Ajukan Dana Rp 67 M

SUMENEP – Kabupaten Sumenep akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 23 September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran Rp 67 miliar untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU Sumenep A. Warits mengakui, sampai saat ini belum ada tahapan pelaksanaan pilkada. ”Kita masih soal anggaran pilkadanya,” ujarnya kemarin (10/9).

Kendati demikian, anggaran yang diajukan itu belum final. Sebab, ada perubahan regulasi pendanaan terkait pilkada serentak. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

”Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI dulu. Karena adanya Permendagri itu, KPU harus menyesuaikan,” kata mantan aktivis GMNI itu.

Baca Juga :  SD-SMP Boleh Belajar Tatap Muka

Anggaran yang diajukan KPU, menurut Warits sudah berdasarkan kalkulasi. Yaitu, dengan estimasi enam pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dua calon perseorangan dan empat lainnya melalui partai politik.

Warits belum bisa memastikan berapa dukungan yang harus dikumpulkan oleh masing-masing calon perseorangan. Hitungan itu baru bisa ditentukan pada Desember mendatang berdasarkan jumlah pemilih.

”Kita baru bisa melakukan penetapan berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pada Desember,” imbuhnya.

Warits menegaskan, bagi calon perseorangan tidak ada masalah jika melakukan pengumpulan dukungan melalui fotokopi KTP masyarakat mulai saat ini. Yang jelas, saat verifikasi bisa memenuhi persyaratan. ”Bisa dilakukan (pengumpulan dukungan) dari sekarang,” imbuhnya.

Warits mengklaim KPU terus melakukan pemutakhiran data. Yaitu, memasukkan data pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) yang tidak masuk dalam DPT.

Baca Juga :  Dewan Siap Bersinergi untuk Kemajuan Sumenep

”Pemilih pemilu kemarin tidak ada di DPT dan harus menggunakan KTP sudah mulai kita entri,” klaimnya.

Ketua KPU Sumenep dua priode itu menargetkan beberapa komponen dalam pelaksanaan pilkada yang akan dilakukan bulan Desember mendatang. Salah satunya, rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK). ”Untuk PPS (panitia pemungutan suara) paling tidak Februari sudah kita bentuk,” pungkasnya. (jup)

SUMENEP – Kabupaten Sumenep akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 23 September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran Rp 67 miliar untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU Sumenep A. Warits mengakui, sampai saat ini belum ada tahapan pelaksanaan pilkada. ”Kita masih soal anggaran pilkadanya,” ujarnya kemarin (10/9).

Kendati demikian, anggaran yang diajukan itu belum final. Sebab, ada perubahan regulasi pendanaan terkait pilkada serentak. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


”Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI dulu. Karena adanya Permendagri itu, KPU harus menyesuaikan,” kata mantan aktivis GMNI itu.

Baca Juga :  PR Bahagia Gelar Maulid Nabi

Anggaran yang diajukan KPU, menurut Warits sudah berdasarkan kalkulasi. Yaitu, dengan estimasi enam pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dua calon perseorangan dan empat lainnya melalui partai politik.

Warits belum bisa memastikan berapa dukungan yang harus dikumpulkan oleh masing-masing calon perseorangan. Hitungan itu baru bisa ditentukan pada Desember mendatang berdasarkan jumlah pemilih.

”Kita baru bisa melakukan penetapan berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) pada Desember,” imbuhnya.

- Advertisement -

Warits menegaskan, bagi calon perseorangan tidak ada masalah jika melakukan pengumpulan dukungan melalui fotokopi KTP masyarakat mulai saat ini. Yang jelas, saat verifikasi bisa memenuhi persyaratan. ”Bisa dilakukan (pengumpulan dukungan) dari sekarang,” imbuhnya.

Warits mengklaim KPU terus melakukan pemutakhiran data. Yaitu, memasukkan data pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) yang tidak masuk dalam DPT.

Baca Juga :  Baru 30 Lahan Bersertifikat

”Pemilih pemilu kemarin tidak ada di DPT dan harus menggunakan KTP sudah mulai kita entri,” klaimnya.

Ketua KPU Sumenep dua priode itu menargetkan beberapa komponen dalam pelaksanaan pilkada yang akan dilakukan bulan Desember mendatang. Salah satunya, rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK). ”Untuk PPS (panitia pemungutan suara) paling tidak Februari sudah kita bentuk,” pungkasnya. (jup)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/