SUMENEP – Aroma kolusi dan nepotisme dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) mulai tercium. Salah satunya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Keluarga sebagian perangkat desa setempat ikut menikmati bantuan tersebut.
Seorang sumber tepercaya mengungkapkan kejanggalan daftar penerima BLT DD di Jenangger kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin (10/6). Dalam daftar, ada 45 penerima bantuan di desa tersebut. Tujuh di antaranya merupakan keluarga perangkat desa.
Yakni, istri apel Gunung Pekol berinisial J, orang tua apel Paoto’an berinisial M, dan istri Kadus Jenang berinisial MS. Kemudian, A yang merupakan orang tua ketua BPD dan S, istri ketua BPD. Kemudian, NA, anak apel Birampak dan P, mertua apel Birampak.
Jawa Pos Radar Madura lalu mendatangi kantor kepala desa di Jalan Raya Candi Km 3 Nomor 11 Jenangger untuk mengonfirmasi nama-nama tersebut. Sayangnya, tidak ada aparat desa yang mau memberikan tanggapan. Alasannya, kepala desa tidak ada.
”Sebaiknya langsung dengan Pak Kades, biar semua data bisa dibuka,” ucap Suhari, seorang perangkat desa yang mengaku menggantikan sementara posisi Sekdes Jenangger.
Upaya konfirmasi pun dilakukan melalui jaringan seluler kepada Kepala Desa (Kades) Jenangger Sulaiman. Namun, dia membantah. ”Itu tidak benar jika keluarga perangkat menerima bantuan,” sergahnya.
Kata Sulaiman, memang ada sejumlah keluarga perangkat yang merima BLT DD. Tetapi itu bukan keluarga inti. ”Keluarga jauh,” bantahnya.
Kenapa ada keluarga perangkat desa masuk daftar penerima BLT DD? Sulaiman tidak memberikan jawaban. Dia mengaku tengah menghadiri sebuah acara di kabupaten. ”Ketemu di darat saja, hari ini (kemarin, Red) saya tidak bisa, sedang ada acara di DPMD,” kata Sulaiman lalu mematikan sambungan telepon.
Sementara itu, Camat Batang-Batang Joko Suwarno mengatakan, penyaluran BLT DD tahap pertama di wilayahnya sedang berlangsung. Hingga kemarin, bantuan tersebut sudah terdistribusi di 12 desa dari 16 desa yang ada.
Joko mengingatkan agar pencairan BLT DD benar-benar tepat sasaran. Mengingat, ada beberapa jenis bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19. Baik dari Kementerian Sosial, pemerintah provinsi hingga daerah (kabupaten).
Menurut Joko, sasaran penerima BLT DD adalah warga yang kehilangan mata pencaharian akibat terdampak pandemi Covid-19. Tidak menerima bantuan lainnya seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan segala bentuk jaring pengaman sosial.
Kriteria lain bagi penerima BLT DD adalah, keluarga yang memiliki anggota dengan riwayat penyakit kronis seperti darah tinggi, gagal ginjal, jantung, atau penyakit menahun. Terkait istri perangkat desa yang menerima BLT DD, Joko menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan.
”Jika ada keluarga perangkat desa yang menerima BLT DD itu tidak boleh, Nanti saya telusuri lagi ke desa,” janjinya.
Sebab, lanjut Joko, para perangkat desa sudah memiliki penghasilan tetap (siltap) sesuai Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 24 Januari lalu. ”Perangkat desa itu sudah mendapatkan honor atau gaji yang nominalnya 2 juta lebih,” terangnya.
Joko mengklaim, selama ini pihaknya sudah mewanti-wanti kepala desa agar lebih berhati-hati dalam pendataan penerima bantuan. Sebab, ada beberapa jenis bantuan yang dikhawatirkan terjadi tumpang tindih. (via)