25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

40.723 Nelayan Tak Dapat Kusuka

SUMENEP – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengganti program kartu nelayan menjadi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka). Program yang dijalankan sejak awal 2018 itu belum sepenuhnya bisa dinikmati nelayan di Sumenep.

Kasi Perlindungan Nelayan dinas Perikanan Sumenep Iwan Darmanzah menyebutkan,  selama 2018 ada 1.277 Kusuka yang tersebar. Angka ini belum mencapai separo jumlah nelayan di Kota Keris yang tembus 42.000 orang. Dengan demikian, 40.723 belum tersentuh program tersebut.

 Pihaknya berkoordinasi dengan BNI berkaitan dengan pembagian Kusuka. Kartu tersebut juga bisa menjadi persyaratan administrasi untuk nelayan memperoleh bantuan. Bantuan yang diberikan biasanya berupa jaring atau perahu.

Pendataannya dilakukan oleh penyuluh perikanan bantu (PPB) di lapangan. Mereka biasanya langsung berkoordinasi dengan kelompok nelayan atau perangkat desa.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Achmad Fauzi Bagi-Bagi Keberkahan selama Ramadan

Iwan menegaskan bahwa Kusuka tidak hanya diperuntukkan kepada nelayan. Kartu kusuka diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki usaha kelautan.

Persyaratan untuk mendapatkan Kusuka hanya dengan mengisi formulir, fotokopi KK, dan fotokopi KTP.

Ada verifikasi untuk mengetahui usaha yang bersangkutan. Semisal pengepul, pembudi daya, dan nelayan. ”Dalam waktu dekat kita juga akan salurkan 1.600 Kusuka,” janjinya.

Abdul Mannan, 53, nelayan asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget menuturkan, meski pernah mendengar istilah kartu nelayan, selama ini dia tidak begitu memperhatikan. Pasalnya, penyaluran bantuan nelayan dirasa juga tidak merata.

Diakui ada nelayan di desanya yang mendapat bantuan. Namun, bantuan itu kurang tepat sasaran. Padahal, banyak nelayan yang lebih layak mendapatkan bantuan, tapi tidak kebagian.

Baca Juga :  Belasan Ribu Nelayan Tak Ter-Cover Asuransi

”Kalau begitu kan kasihan, bagaimana perasaan mereka yang benar-benar tidak punya (kurang mampu) tapi tidak mendapat bantuan,” tandasnya. (c3)

SUMENEP – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengganti program kartu nelayan menjadi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka). Program yang dijalankan sejak awal 2018 itu belum sepenuhnya bisa dinikmati nelayan di Sumenep.

Kasi Perlindungan Nelayan dinas Perikanan Sumenep Iwan Darmanzah menyebutkan,  selama 2018 ada 1.277 Kusuka yang tersebar. Angka ini belum mencapai separo jumlah nelayan di Kota Keris yang tembus 42.000 orang. Dengan demikian, 40.723 belum tersentuh program tersebut.

 Pihaknya berkoordinasi dengan BNI berkaitan dengan pembagian Kusuka. Kartu tersebut juga bisa menjadi persyaratan administrasi untuk nelayan memperoleh bantuan. Bantuan yang diberikan biasanya berupa jaring atau perahu.


Pendataannya dilakukan oleh penyuluh perikanan bantu (PPB) di lapangan. Mereka biasanya langsung berkoordinasi dengan kelompok nelayan atau perangkat desa.

Baca Juga :  Memperingati Hari Tani, Menyongsong Musim Tanam

Iwan menegaskan bahwa Kusuka tidak hanya diperuntukkan kepada nelayan. Kartu kusuka diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki usaha kelautan.

Persyaratan untuk mendapatkan Kusuka hanya dengan mengisi formulir, fotokopi KK, dan fotokopi KTP.

Ada verifikasi untuk mengetahui usaha yang bersangkutan. Semisal pengepul, pembudi daya, dan nelayan. ”Dalam waktu dekat kita juga akan salurkan 1.600 Kusuka,” janjinya.

- Advertisement -

Abdul Mannan, 53, nelayan asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget menuturkan, meski pernah mendengar istilah kartu nelayan, selama ini dia tidak begitu memperhatikan. Pasalnya, penyaluran bantuan nelayan dirasa juga tidak merata.

Diakui ada nelayan di desanya yang mendapat bantuan. Namun, bantuan itu kurang tepat sasaran. Padahal, banyak nelayan yang lebih layak mendapatkan bantuan, tapi tidak kebagian.

Baca Juga :  11 Murid Smada Sumenep Lulus 2 Tahun

”Kalau begitu kan kasihan, bagaimana perasaan mereka yang benar-benar tidak punya (kurang mampu) tapi tidak mendapat bantuan,” tandasnya. (c3)

Artikel Terkait

Most Read

Desak Polres Tuntaskan Kasus Mangkrak

Kasus Kades Tanah Merah Dilimpahkan ke JPU

Burung Cinta Turun Harga

Retribusi Minus Rp 3 M

Artikel Terbaru

/