SUMENEP – Pembangunan tambak udang di Sumenep semakin marak. Pembuatan tambak udang ditengarai belum berizin. Mirisnya, pembangunan tambak udang oleh investor diduga menyerobot tanah warga. Seperti terjadi di Dusun Galisan Laok, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep.
Diduga terjadi penyerobotan tanah dua petak. Yaitu, atas nama Adhar dengan ahli waris Hasan Bisri dan Kapsun. Lahan kedua milik Yundaria. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kepala Desa (Kades) Kombang Khaliq mengaku heran pengembang tambak udang sembunyi.
”Tidak mau berkoordinasi bersama pemerintah desa bahwa akan membangun tambak udang. Ternyata itu mengatasnamakan orang Desa Kombang,” ungkapnya Senin (9/7).
Pihaknya menanyakan kepada pemerintah dan dinyatakan bahwa pemerintah tidak berani mengizinkan pembangunan tambak udang. Sebab, lokasinya di zona terlarang. ”Baik dari DLH (dinas lingkungan hidup) maupun DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) tidak mengeluarkan izin,” ujarnya.
Di lapangan, tegas dia, pembangunan tambak udang berada di pinggir pantai. Padahal sesuai aturan, pembangunan apa pun harus ada jarak dari pantai. Yang menjadi permasalahan besar di tingkat desa yaitu diduga terjadi penyerobotan tanah milik warga.
”Kalau tidak segera ditangani oleh pihak terkait, takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Apalagi sampai bentrok dengan warga,” ujar Khaliq. ”Ini masalah tanah. Pengembang saat ini cuek, tidak mau memedulikan. Yang diandalkan uang,” imbuhnya.
Dia menyebut, pembangunan tambak udang sejak awal tidak ada koordinasi dengan pemerintah desa. Saat pembangunan berjalan, ada laporan dari warga bahwa lahan yang dibangun tidak dibeli. ”Kalau sesuai aturan, silahan izin, jangan dipersulit. Kalau tidak sesuai aturan segera ditutup supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Sumenep Abd. Madjid menyatakan, seluruh pembangunan tambak udang di Desa Kombang tidak berizin. ”Itu tidak sesuai dengan aturan. Selanjutnya, kalau dia (pengembang, Red) melakukan kegiatan, tugas satpol PP,” ungkapnya. ”Jelas itu tidak berizin,” imbuh dia.
Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman mengaku belum ada laporan dari DPMPTSP mengenai tambak udang di Desa Kombang. Selain itu, anggaran untuk ke lapangan tidak ada sehingga pihaknya tidak berani menertibkan.
”Biasanya ada laporan ke satpol PP. Di Satpol PP tidak ada anggaran. Masak ke sana (Desa Kombang, Red) tidak pakai bensin,” katanya. ”Mau turun ke lapangan tidak ada (anggaran). Kami sudah mengajukan ke DPRD, tapi belum disetujui,” tukasnya.