SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kepala Dinkes Sumenep Agus Mulyono akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agus mengklaim masalah kekurangan volume itu sudah diselesaikan. Pihaknya meminta rekanan pelaksana melakukan pengembalian.
Menurut Agus, pengembalian tersebut dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Sekarang sudah tidak ada persoalan lagi. ”Karena bagaimanapun temuan dari BPK itu harus diselesaikan oleh pihak pelaksana,” ujarnya kemarin (9/6).
Agus menyampaikan, sejak temuan BPK RI Perwakilan Jatim turun langsung direspons. Batas waktunya hingga 60 hari. ”Sebelum 60 hari, langsung kami lakukan pengembalian,” ucapnya.
Temuan ini akan menjadi evaluasi. Tidak hanya empat proyek fisik tahun lalu, tetapi kegiatan pembangunan ke depan harus benar-benar sesuai peruntukan. Tidak boleh melenceng dari rencana anggaran biaya (RAB). ”Pokoknya harus tuntas dan sesuai perencanaan,” jelasnya.
Dia mengatakan, kegiatan fisik yang dibangun melalui dinkes sebagai peningkatan pelayanan kesehatan. Sasaran utamanya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. ”Arahnya tetap ke peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini di bidang kesehatan,” tuturnya.
Agus juga mengklaim sebenarnya monitoring itu sudah intens. Namun, ke depan akan lebih digencarkan lagi. ”BPK menilai masih ada temuan. Karena itu, setiap yang diminta BPK, pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pemkab Sumenep pada 2020 menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan Rp 147.428.676.977,23 dengan realisasi Rp 121.549.874.169,23 atau sebesar 82,45 persen hingga 31 Desember 2020. Anggaran tersebut salah satunya digunakan dinkes.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja modal gedung dan bangunan terdapat kekurangan volume Rp 77.319.349,15. Kekurangan volume Rp 77.319.349,15 itu ditemukan di empat paket kegiatan dengan total anggaran Rp 7.618.412.198,25.
Setelah BPK Perwakilan Jatim melakukan pengukuran dimensi fisik (panjang, lebar, dan tebal) pada bagian yang masih terlihat serta penggalian pada titik tertentu, menunjukkan pelaksanaan pekerjaan ada yang tidak sesuai kontrak.
Kekurangan volume pada empat paket itu tersebar pada item pekerjaan pagar pengaman, pekerjaan tanah, dan pekerjaan bata penutup atap. Selain itu, pada pekerjaan plafon, pekerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pekerjaan finishing, serta pengecatan.
Sebelumnya, Kajari Sumenep Adi Tyogunawan mengingatkan Dinkes Sumenep segera menyelesaikan kekurangan volume paket pekerjaan gedung dan bangunan yang termaktub dalam LHP BPK itu. Jika dinkes abai, potensial berujung pidana. Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Samiudin juga mengingatkan dinkes agar tidak menganggap remeh temuan Rp 77 juta itu.