SUMENEP – Proyek perbaikan jembatan di Desa Pakamban Daya, Kecamatan Pragaan, terancam molor. Hingga kemarin (8/12) yang digarap baru pengecoran kaki penyangga jembatan. Padahal deadline pengerjaan tinggal sepekan, yaitu 16 Desember.
Selain itu, proyek yang digarap CV Surya Utama dengan nilai kontrak Rp 993.899.998 itu kekurangan pekerja. Menurut warga setempat, pengerjaan terkadang hanya dilakukan tiga hingga lima orang. Hanya beberapa kali yang dikerjakan banyak tukang.
”Jembatan sebesar itu cuma dikerjakan kurang dari lima orang, bagaimana mau cepat selesai. Padahal, masyarakat berharap tahun ini jembatan itu sudah bisa digunakan lagi,” ungkap Bairi, 28, warga Desa Pakamban Daya.
Selama hampir dua tahun jembatan ambruk, mobilitas masyarakat setempat terganggu. Terutama pengendara roda empat. Masyarakat harus melalui jalan memutar ke Desa Sentol Laok untuk bisa sampai ke jalan raya maupun sebaliknya.
Tidak hanya masyarakat Desa Pakamban Daya yang merasakan dampak kerusakan jembatan. Warga desa lain seperti Sentol Daya, Sentol Laok, Pakamban Laok, dan desa-desa sekitar lainnya juga kena imbas.
”Kalau perbaikan jembatan tidak selesai tahun ini, kami harus menunggu tahun depan lagi untuk bisa beraktivitas normal,” keluhnya.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi sudah melakukan pemantauan ke lokasi proyek, Jumat (6/11). Dijelaskan, jembatan itu jadi harapan, terutama masyarakat Desa Pakamban Daya dan sekitarnya.
Menurut Ramzi, rekanan berjanji akhir bulan ini selesai. Selain itu, akan menambah pekerja proyek. ”Kami minta pekerjanya ditambah. Mereka berjanji akan mempekerjakan 10 orang agar bisa lebih cepat selesai,” ujarnya.
Ramzi meminta pihak Dinas PU Bina Marga Sumenep agar melakukan pengawasan ketat pada setiap pengerjaan proyek. Dengan begitu, dapat selesai tepat waktu dengan hasil sesuai ketentuan.
Jika melebihi deadline, pihaknya akan merekomendasikan agar rekanan yang bersangkutan disanksi. ”Masih bisa mengajukan perpanjangan sampai akhir Desember. Tapi ada denda per harinya,” jelas Ramzi.
Sementara itu, Kabid Pembangunan Dinas PU Bina Marga Sumenep Hariyanto Efendi menegaskan sudah memberikan tiga kali teguran kepada pihak rekanan agar segera menyelesaikan pengerjaan. Jika pengerjaan melibas deadline, pelaksana bisa mengajukan perpanjangan selama tidak melewati tahun 2019. Dengan catatan, tetap dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda yang harus dibayarkan pihak rekanan. Nominal denda menyesuaikan dengan sisa anggaran yang belum dilaksanakan. Misal tersisa Rp 300 juta dari sisa pengerjaan, maka denda yang harus dibayarkan setiap harinya sebesar Rp 300 ribu.
”Kami sudah beri peringatan. Walaupun harus dikerjakan cepat, tapi tetap harus memperhatikan kualitas,” paparnya.
Mandor proyek jembatan Pakamban Daya Buanto memastikan proyek pengerjaan bisa rampung tahun ini. Terkait jumlah pekerja yang sedikit, dia beralasan sulit menemukan pekerja yang paham soal teknik konstruksi jembatan.
Dia berjanji akan berupaya memaksimalkan para pekerja agar proyek jembatan bisa segera terselesaikan. Setelah pengecoran kaki jembatan, dia memastikan pengerjaan pembangunan bagian atas akan lebih cepat. Sebab, bahan sudah tersedia dan siap pasang. ”Kami usahakan bisa cepat selesai,” janjinya.
Perlu diketahui, jembatan penghubung antar desa di Desa Pekamban Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep itu ambruk akibat tergerus air pada 13 Maret 2018 lalu. Warga memanfaatkan jembatan alternatif dari bambu yang terletak di sisi barat jembatan amblas tersebut untuk melintasi sungai. Fungsi jembatan alternatif terbatas, hanya bisa digunakan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor secara bergantian.