25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Larang ASN Tambah Libur

SUMENEP – Masa libur Lebaran dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) berakhir 10 Juni mendatang. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari masuk kerja. Itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/26/M.SM.00 tanggal 1 Juni 2019.

Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, di hari pertama kerja pasca libur Lebaran, semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep wajib masuk kantor. Dia sudah mewanti-wanti agar seluruh ASN tidak bolos pada hari pertama kerja.

Itu disampaikan saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-111 pada 20 Mei 2019. Menurut Busyro, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak masuk kantor. Sebab, waktu libur tahun ini cukup panjang.

ASN yang boleh tidak masuk hanya bagi mereka yang sakit. Itu pun harus ada keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit sebagai bukti bahwa yang bersangkutan butuh istirahat. Bukan berpura-pura sakit karena malas masuk kerja.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran

”Masa liburan kan cukup panjang. Jadi tidak boleh nambah libur lagi. Waktunya kerja ya harus masuk kantor, tidak boleh bolos,” tegasnya kemarin (8/6).

Bupati dua periode itu berharap agar hikmah Ramadan dan kemenangan di Idul Fitri bisa menambah semangat para ASN untuk lebih meningkatkan kinerja. Yakni, dengan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Mereka diharapkan semakin termotivasi untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab pada hakikatnya, menjadi abdi negara tidak lain untuk menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat.

”Harus ada peningkatan kinerja dari yang sebelumnya. Dan dalam bekerja selalu niatkan untuk ibadah,” imbaunya.

Busyro menyampaikan, di hari pertama kerja, seluruh presensi ASN akan dilihat. Pihaknya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sumenep untuk melakukan print-out presensi elektronik di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan begitu, ASN yang bolos pasca Lebaran bisa langsung diketahui.

Pihaknya menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Di semua kantor dinas sudah menggunakan finggerprint. Jadi tinggal di-print-out sudah bisa langsung ketahuan siapa yang bolos,” terangnya.

Baca Juga :  Temukan Mamin Tak Layak Konsumsi

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menyampaikan, pemerintah telah menetapkan 10 Juni sebagai hari masuk kerja serempak untuk ASN di seluruh daerah. Oleh karena itu, semua ASN wajib masuk kantor. Terkecuali bagi yang sakit.

”Sebelum libur mereka kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh, lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” desaknya.

Sebagai abdi negara, salah satunya harus disiplin masuk kerja dan disiplin menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Sikap indisipliner, kata Herman, membuktikan ASN tersebut tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara dan mengingkari janji sumpah jabatan.

”Kami harap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dapat mematuhi peraturan yang ada. Mari kobarkan semangat kinerja untuk memajukan Kota Keris,” tukasnya.

SUMENEP – Masa libur Lebaran dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) berakhir 10 Juni mendatang. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari masuk kerja. Itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/26/M.SM.00 tanggal 1 Juni 2019.

Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, di hari pertama kerja pasca libur Lebaran, semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep wajib masuk kantor. Dia sudah mewanti-wanti agar seluruh ASN tidak bolos pada hari pertama kerja.

Itu disampaikan saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-111 pada 20 Mei 2019. Menurut Busyro, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak masuk kantor. Sebab, waktu libur tahun ini cukup panjang.


ASN yang boleh tidak masuk hanya bagi mereka yang sakit. Itu pun harus ada keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit sebagai bukti bahwa yang bersangkutan butuh istirahat. Bukan berpura-pura sakit karena malas masuk kerja.

Baca Juga :  Warga Kepulauan Sumenep Bisa Mudik Gratis

”Masa liburan kan cukup panjang. Jadi tidak boleh nambah libur lagi. Waktunya kerja ya harus masuk kantor, tidak boleh bolos,” tegasnya kemarin (8/6).

Bupati dua periode itu berharap agar hikmah Ramadan dan kemenangan di Idul Fitri bisa menambah semangat para ASN untuk lebih meningkatkan kinerja. Yakni, dengan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Mereka diharapkan semakin termotivasi untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab pada hakikatnya, menjadi abdi negara tidak lain untuk menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat.

- Advertisement -

”Harus ada peningkatan kinerja dari yang sebelumnya. Dan dalam bekerja selalu niatkan untuk ibadah,” imbaunya.

Busyro menyampaikan, di hari pertama kerja, seluruh presensi ASN akan dilihat. Pihaknya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sumenep untuk melakukan print-out presensi elektronik di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan begitu, ASN yang bolos pasca Lebaran bisa langsung diketahui.

Pihaknya menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Di semua kantor dinas sudah menggunakan finggerprint. Jadi tinggal di-print-out sudah bisa langsung ketahuan siapa yang bolos,” terangnya.

Baca Juga :  Ngaku Perekaman E-KTP Terkendala Internet

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menyampaikan, pemerintah telah menetapkan 10 Juni sebagai hari masuk kerja serempak untuk ASN di seluruh daerah. Oleh karena itu, semua ASN wajib masuk kantor. Terkecuali bagi yang sakit.

”Sebelum libur mereka kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh, lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” desaknya.

Sebagai abdi negara, salah satunya harus disiplin masuk kerja dan disiplin menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Sikap indisipliner, kata Herman, membuktikan ASN tersebut tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara dan mengingkari janji sumpah jabatan.

”Kami harap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dapat mematuhi peraturan yang ada. Mari kobarkan semangat kinerja untuk memajukan Kota Keris,” tukasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/