24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Komisi I Inisiasi Raperda Wawasan Kebangsaan

SUMENEP – Sejauh ini, Pemkab Sumenep belum memiliki aturan mengenai wawasan kebangsaan. Itu sebabnya, komisi I DPRD menginisiasi adanya regulasi tentang wawasan kebangsaan.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, pemkab seharusnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang wawasan kebangsaan. Sebab, hal tersebut sudah diamanatkan dalam Permendagri 71/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Menurut Darul, Sumenep harus menjadi kabupaten yang konsisten menjaga harmoni tradisi agama dan keberagaman.Karena itu, regulasi yang mengatur wawasan kebangsaan dipandang perlu. Raperda ini kami inisiasi sebagai ikhtiar untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat,” katanya.

Darul menyampaikan, wawasan kebangsaan itu menjadi instrumen bagi generasi muda untuk memahami keberagaman suku, tradisi, dan agama. Dengan begitu, sikap toleransi di tengah keberagaman suku bangsa, agama, dan etnis itu menjadi jalan spiritual politik kebinekaan dalam menjaga perbedaan. ”Kita ingin generasi muda terus menjaga keberlangsungan hidup yang harmoni demi menjaga keberagaman bangsa ini,” harapnya.

Baca Juga :  PLN Disjatim Resmikan Lisdes Giliyang

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, urgensi pembentukan raperda wawasan kebangsaan ini menjadi manifestasi political will pemerintah daerah. Sebab, nilai kebangsaan yang terangkum ke dalam civic virtue atau kebajikan warga, itu sebagai jalan menuju cita-cita bersama. Terutama, dalam meneguhkan modal sosial dan image negara bernama Indonesia.

Selain itu, kata Darul, raperda ini juga sebagai upaya menangkal praktik radikalisme. ”Kami menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai bola universal yang diteguhkan oleh spirit persatuan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (bil/daf)

SUMENEP – Sejauh ini, Pemkab Sumenep belum memiliki aturan mengenai wawasan kebangsaan. Itu sebabnya, komisi I DPRD menginisiasi adanya regulasi tentang wawasan kebangsaan.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, pemkab seharusnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang wawasan kebangsaan. Sebab, hal tersebut sudah diamanatkan dalam Permendagri 71/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Menurut Darul, Sumenep harus menjadi kabupaten yang konsisten menjaga harmoni tradisi agama dan keberagaman.Karena itu, regulasi yang mengatur wawasan kebangsaan dipandang perlu. Raperda ini kami inisiasi sebagai ikhtiar untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat,” katanya.


Darul menyampaikan, wawasan kebangsaan itu menjadi instrumen bagi generasi muda untuk memahami keberagaman suku, tradisi, dan agama. Dengan begitu, sikap toleransi di tengah keberagaman suku bangsa, agama, dan etnis itu menjadi jalan spiritual politik kebinekaan dalam menjaga perbedaan. ”Kita ingin generasi muda terus menjaga keberlangsungan hidup yang harmoni demi menjaga keberagaman bangsa ini,” harapnya.

Baca Juga :  Gugur setelah Lebih 10 Tahun Mengabdi

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, urgensi pembentukan raperda wawasan kebangsaan ini menjadi manifestasi political will pemerintah daerah. Sebab, nilai kebangsaan yang terangkum ke dalam civic virtue atau kebajikan warga, itu sebagai jalan menuju cita-cita bersama. Terutama, dalam meneguhkan modal sosial dan image negara bernama Indonesia.

Selain itu, kata Darul, raperda ini juga sebagai upaya menangkal praktik radikalisme. ”Kami menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai bola universal yang diteguhkan oleh spirit persatuan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (bil/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/