20.7 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Kesejahteraan Pekerja Formal dan Informal

SUMENEP – Demi meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang kerja sama dengan Pemkab Sumenep. Kegiatan itu dilakukan dalam bentuk focus group discussion (FGD) dan penandatanganan perpanjangan MoU antara Pemkab Sumenep dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemkab membahas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan potensi yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumenep.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Sumenep Sonny Alonsye mengakui, hingga saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep masih minim. Hingga Oktober 2017, anggota BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep mencapai 970 perusahaan dengan 3.609 pekerja penerima upah dan 1.665 pekerja bukan penerima upah atau informal.

Meski begitu, Sonny mengungkapkan masih banyak potensi di Kabupaten Sumenep. Setidaknya, kata dia, ada total 2.992 perusahaan dan 75.939 pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Komitmen Kawal Kesejahteraan Nelayan

”Dengan potensi pekerja yang ada di masing-masing OPD, harapan kami tahun 2018 sinergitas yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Sumenep dapat mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumenep. Untuk itu, kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Sumenep. Alhamdulillah respons Pak Bupati dan forkopimda sangat baik,” ucap pria asal Surabaya itu.

Menurut Sonny, ada beberapa tujuan diadakannya FGD. Di antaranya, untuk meningkatkan kepedulian pengusaha kepada pekerja terkait proteksi dan peningkatan kesejahteraan. Kemudian, bekerja sama dengan pemkab agar tenaga kerja non-ASN, tenaga honorer, GTT, dan tenaga kesehatan bisa mendapat jaminan kesejahteraan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan ada empat. Yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Baca Juga :  Desak Percepat Lelang Pembangunan

”Untuk perusahaan yang masih baru atau perusahaan mikro, bisa mengambil paket dua program. Yaitu, JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 8.883 per orang setiap bulan. Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut program JHT dan menjadi peserta minimal satu tahun, juga bisa mendapat manfaat pinjaman uang muka perumahan, pinjaman kredit perumahan, dan pinjaman renovasi rumah. Kemudian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapat diskon di berbagai tempat yang sudah bekerja sama dengan kami,” papar Sonny.

SUMENEP – Demi meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang kerja sama dengan Pemkab Sumenep. Kegiatan itu dilakukan dalam bentuk focus group discussion (FGD) dan penandatanganan perpanjangan MoU antara Pemkab Sumenep dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemkab membahas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan potensi yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumenep.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Sumenep Sonny Alonsye mengakui, hingga saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep masih minim. Hingga Oktober 2017, anggota BPJS Ketenagakerjaan di Sumenep mencapai 970 perusahaan dengan 3.609 pekerja penerima upah dan 1.665 pekerja bukan penerima upah atau informal.


Meski begitu, Sonny mengungkapkan masih banyak potensi di Kabupaten Sumenep. Setidaknya, kata dia, ada total 2.992 perusahaan dan 75.939 pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Komitmen Kawal Kesejahteraan Nelayan

”Dengan potensi pekerja yang ada di masing-masing OPD, harapan kami tahun 2018 sinergitas yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Sumenep dapat mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumenep. Untuk itu, kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Sumenep. Alhamdulillah respons Pak Bupati dan forkopimda sangat baik,” ucap pria asal Surabaya itu.

Menurut Sonny, ada beberapa tujuan diadakannya FGD. Di antaranya, untuk meningkatkan kepedulian pengusaha kepada pekerja terkait proteksi dan peningkatan kesejahteraan. Kemudian, bekerja sama dengan pemkab agar tenaga kerja non-ASN, tenaga honorer, GTT, dan tenaga kesehatan bisa mendapat jaminan kesejahteraan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan ada empat. Yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Baca Juga :  Tujuh Gudang di Sumenep Jadi Tempat Produksi Rokok Ilegal

”Untuk perusahaan yang masih baru atau perusahaan mikro, bisa mengambil paket dua program. Yaitu, JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 8.883 per orang setiap bulan. Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut program JHT dan menjadi peserta minimal satu tahun, juga bisa mendapat manfaat pinjaman uang muka perumahan, pinjaman kredit perumahan, dan pinjaman renovasi rumah. Kemudian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapat diskon di berbagai tempat yang sudah bekerja sama dengan kami,” papar Sonny.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/