21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Empat Tersangka Tidak Ditahan

Perkara Pemalsuan Dokumen Annuqayah Dinyatakan P21

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menginjak gas penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa. Korps Adhyaksa tidak hanya mengabulkan permintaan Annuqayah agar tetap diproses sebagai tindak pidana umum (tipidum). Kejaksaan juga memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasus yang bergulir sejak 16 bulan, tepatnya pada 7 Maret 2021, itu menemui titik terang. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 13/M.5.35/EUK. 1/VI/2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara. ”Sudah P21. Artinya, berkas terpenuhi, baik syarat formal maupun materiil,” ungkap Kepala Kejari Sumenep Trimo.

Namun, P21 ini masih tahap pertama. Kejari berjanji bergerak cepat agar perkara tersebut memasuki tahap kedua. ”Kami masih menunggu dari Polres Sumenep untuk penyerahan tersangka,” jelasnya.

Kasus pemalsuan dokumen itu menyeret empat tersangka. Antara lain, Jamaluddin, 40, warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan; Amir Hamzah, 40, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan; Ach. Faidi, 34, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan; dan Haitum alias H. Anas, 43, warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Mereka disangka melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KE. I KUHP dan subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto 55 ayat (1) KE. I KUHP.

Baca Juga :  Bank Jatim Peduli Gerakan Kemanusiaan

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan bahwa kasus itu resmi dinyatakan P21. Namun, belum diketahui penyerahan tersangka kepada Korps Adhyaksa kapan dilakukan. ”Kalau tanggalnya belum bisa dipastikan. Tapi, kami usahakan secepat mungkin,” tegasnya.

Mantan Kapolsek (bukan Kapolres seperti tertulis di JPRM edisi Rabu, 8 Juni 2022) Kota Sumenep itu menyebutkan, para tersangka saat ini tidak ada di mapolres. Sebab, sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan. Karena itu, butuh waktu agar kasus itu bisa dilanjutkan ke tahap dua.

”Mungkin ada di rumahnya. Kami tidak melakukan penahanan pada tersangka,” ungkap Widi.

Sementara itu, penasihat hukum PP Annuqayah Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, memang sepantasnya perkara tersebut P21. Sebab, sudah terlalu lama kasus itu mandek dan tidak ada kepastian hukum. Karena itu, masyarakat, terutama alumni dan pengasuh pesantren, menunggu hasilnya.

Baca Juga :  Doni: Dua Kali BPJS Kesehatan Jamin Persalinan Istri Saya

”Saya kira ini langkah yang pantas. Mengingat, kasus ini sudah lebih satu tahun,” kata pria yang menjabat sebagai direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum IAIN Madura itu.

Dia berharap, kejaksaan bergerak cepat agar kasus itu naik ke persidangan. Tentu setelah melewati tahap kedua. Apalagi, IAA mulai menyoroti dan turut melakukan pengawalan.

Menanggapi tidak ditahannya tersangka, Sulaisi menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyidik. Penyidik punya kewenangan menilai apakah layak atau tidak dilakukan penahanan.

”Kami tidak tahu kenapa untuk kasus yang Annuqayah ini tidak ditahan. Semestinya, penahanan perlu dilakukan untuk menenangkan korban dan pihak-pihak yang dirugikan,” terangnya. (di/luq)

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menginjak gas penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa. Korps Adhyaksa tidak hanya mengabulkan permintaan Annuqayah agar tetap diproses sebagai tindak pidana umum (tipidum). Kejaksaan juga memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasus yang bergulir sejak 16 bulan, tepatnya pada 7 Maret 2021, itu menemui titik terang. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 13/M.5.35/EUK. 1/VI/2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara. ”Sudah P21. Artinya, berkas terpenuhi, baik syarat formal maupun materiil,” ungkap Kepala Kejari Sumenep Trimo.

Namun, P21 ini masih tahap pertama. Kejari berjanji bergerak cepat agar perkara tersebut memasuki tahap kedua. ”Kami masih menunggu dari Polres Sumenep untuk penyerahan tersangka,” jelasnya.


Kasus pemalsuan dokumen itu menyeret empat tersangka. Antara lain, Jamaluddin, 40, warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan; Amir Hamzah, 40, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan; Ach. Faidi, 34, warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan; dan Haitum alias H. Anas, 43, warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Mereka disangka melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KE. I KUHP dan subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto 55 ayat (1) KE. I KUHP.

Baca Juga :  MU Putus Rekor PSM

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan bahwa kasus itu resmi dinyatakan P21. Namun, belum diketahui penyerahan tersangka kepada Korps Adhyaksa kapan dilakukan. ”Kalau tanggalnya belum bisa dipastikan. Tapi, kami usahakan secepat mungkin,” tegasnya.

Mantan Kapolsek (bukan Kapolres seperti tertulis di JPRM edisi Rabu, 8 Juni 2022) Kota Sumenep itu menyebutkan, para tersangka saat ini tidak ada di mapolres. Sebab, sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan. Karena itu, butuh waktu agar kasus itu bisa dilanjutkan ke tahap dua.

”Mungkin ada di rumahnya. Kami tidak melakukan penahanan pada tersangka,” ungkap Widi.

- Advertisement -

Sementara itu, penasihat hukum PP Annuqayah Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, memang sepantasnya perkara tersebut P21. Sebab, sudah terlalu lama kasus itu mandek dan tidak ada kepastian hukum. Karena itu, masyarakat, terutama alumni dan pengasuh pesantren, menunggu hasilnya.

Baca Juga :  Doni: Dua Kali BPJS Kesehatan Jamin Persalinan Istri Saya

”Saya kira ini langkah yang pantas. Mengingat, kasus ini sudah lebih satu tahun,” kata pria yang menjabat sebagai direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum IAIN Madura itu.

Dia berharap, kejaksaan bergerak cepat agar kasus itu naik ke persidangan. Tentu setelah melewati tahap kedua. Apalagi, IAA mulai menyoroti dan turut melakukan pengawalan.

Menanggapi tidak ditahannya tersangka, Sulaisi menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyidik. Penyidik punya kewenangan menilai apakah layak atau tidak dilakukan penahanan.

”Kami tidak tahu kenapa untuk kasus yang Annuqayah ini tidak ditahan. Semestinya, penahanan perlu dilakukan untuk menenangkan korban dan pihak-pihak yang dirugikan,” terangnya. (di/luq)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/