SUMENEP – Kasus rangkap jabatan yang membelit Kepala Desa (Kades) Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Dasuki memasuki babak akhir. Sejak Senin (6/11), dia resmi mengundurkan diri sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PHK). Tindakan itu diambil setelah diminta memilih oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep.
Berdasarkan surat Kementerian Sosial (Kemensos), pendamping PKH dilarang merangkap jabatan. Surat tersebut diterima dinsos akhir pekan lalu. Kemudian dinsos memanggil dan meminta Dasuki untuk memilih antara Kades atau pendamping PKH. Selama ini dia menerima gaji sebagai Kades dan pendamping PKH.
Setelah melakukan pertemuan sekitar satu jam Dasuki menandatangani surat pengunduran dirinya. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinsos Aminullah. Menurut Aminullah, pihaknya akan mengirim surat tersebut ke Kemensos. Mengenai pemberhentian dipasrahkan ke kementerian.
”Pengangkatan dan pemberhentiannya adalah wewenang Kemensos. Yang penting kami sudah meminta dia mengundurkan diri,” ucapnya.
Pria yang dipanggil Minul itu menyatakan, Dasuki tidak membantah. Setelah disodorkan surat dari Kemensos, dia langsung menerimanya. Disinggung soal gaji ganda yang sudah diterimanya selama ini? Minul mengaku tidak berwenang. Sebab, gaji selama menjabat sebagai pendamping PKH ditangani Kemensos.
”Selanjutnya kami pasrahkan ke Kemensos soal pemberhentiannya. Namun yang pasti saat ini Dasuki sudah mengundurkan diri,” katanya.
Dijelaskan, selama ini sudah dua surat pengunduran diri yang dikirim ke Kemensos. Pertama, surat pengunduran diri Imam Syafi’ie. Dia mengundurkan diri sebagai pendamping PKH setelah resmi menjabat sebagai komisioner Panwaslu Sumenep. Sementara surat kedua milik Dasuki.
Dasuki diangkat sebagai pendamping PKH sejak 2007. Sejak 2014 diangkat dia sebagai Kades Marengan Laok. Sejak saat itu yang bersangkutan menerima gaji ganda. Sementara Kades Marengan Laok Dasuki belum berhasil dimintai keterangan. Berupaya dikonfirmasi melalui nomor ponselnya, tidak tersambung.