SUMENEP-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang masih terjadi. Buktinya, APK dari salah satu calon legslatif (caleg) dipasang di dinding masjid yang beralamat di Desa Moncek Tengah, Kecamatan Lenteng.
Moh Anwari, salah satu warga Desa Moncek Tengah mengatakan, APK tersebut sudah lama terpasang. “Masjid kan tempat ibadah, seharusnya ditertibkan oleh pihak berwenang,” ucapnya.
Imam Syafi’i selaku Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) atau dari masyarakat.
“Saya akan menghubungi pamwascam untuk segera menertibkan APK yang melanggar tersebut. Saya akan segera menghubungi panwascam agar menurunkan APK yang dipasang di area masjid tersebut,” katanya.
Imam Syafi’i beralasan, belum memiliki akses ke lokasi. “Tapi, kami usahakan segera ditertibkan. Nanti berbarengan dengan penertiban APK lainnya,” janjinya. (Ubay Shabaro)