SUMENEP – Pelanggaran oleh para penambang galian C bukan soal izin saja. Mereka juga bisa diancam pidana lainnya. Yakni, pencurian kekayaan negara karena telah menguras isi alam secara ilegal.
Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep Fajar Santoso mengatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal merugikan secara material. Semakin lama durasi penambangan, berarti semakin banyak pula kekayaan alam yang hilang. Hasil penambangan itu pun hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
”Ada kekayaan alam yang dikeruk. Ini merugikan negara. Berapa tahun itu dilakukan dan ini tidak jelas,” kata Fajar.
Pihaknya mengaku tidak tahu berapa jumlah pasti lokasi penambangan di Sumenep. Sebab, semua galian C di Kota Keris ilegal. Di samping itu, saat ini proses perizinan pertambangan sudah menjadi wewenang pemerintah provinsi.
”Karena memang tentang penambangan ini izinnya dari pemerintah provinsi,” tegasnya.
Meski demikian, bukan berarti segala penindakan dilimpahkan kepada provinsi. Pemerintah kabupaten diberi wewenang pada penindakan. Itu dilakukan manakala ada aktivitas penambangan liar serta laporan masyarakat.
”Kita bisa melakukan penyetopan karena pertimbangannya adalah masalah lingkungan, ketertiban, dan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ditanya mengapa para pengusaha tambang galian C ilegal tidak dipidanakan? Menurut dia, hal itu bukanlah wewenang satpol PP. Pihaknya selaku penegak perda hanya bertugas pada eksekusi penindakan atau penutupan galian C. ”Pemda itu sendiri ada bagian hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, aktivitas tambang ilegal di Sumenep kian marak. Satpol PP telah menutup tambang fosfat di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango. Penutupan itu dilakukan setelah ada desakan warga yang rumahnya terancam ambles akibat aktivitas penambangan.
Selain di Cabbiya, ada banyak lokasi penambangan yang masih beroperasi. MIsalnya, penambangan di Kecamatan Batuan yang hingga kemarin tetap berlangsung. Bahkan penambang bisa meraup untung hingga miliaran rupiah setiap tahun. Namun, sampai saat ini aktivitas tersebut belum ditindak tegas oleh penegak hukum.