20.9 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Kejari dan Kodim Realisasi PKH dan Rastra

SUMENEP – Realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras sejahtra (rastra) mendapat pengawasan sejumlah pihak. Salah satunya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi. Dia meminta dua program tersebut tidak dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham ke Sumenep, Kajari Bambang Panca Wahyudi mengeluarkan imbauan agar PKH dan rastra dilaksanakan sesuai aturan. Menurut dia, salah satu pihak yang harus memastikan dua program tersebut terealisasi dengan benar adalah kepala desa (Kades).

”Yang tahu kalau ada pelanggaran di bawah adalah kepala desa. Jangan sampai Kades ikut- ikutan bermasalah. Selama ini yang kena masalah justru kepala desa. Karena itu, kami mewanti-wanti agar kepala desa tidak main-main dengan PKH dan rastra,” katanya Senin (5/3).

Baca Juga :  Kunjungi Nonggunong, Bupati Sumenep Serahkan Bantuan

Tahun ini Sumenep mendapat jatah Rp 297 miliar dari pemerintah pusat untuk keluarga penerima manfaat (KPM) rastra dan PKH. Panca berharap, bantuan sosial tersebut sampai ke tangan penerima dengan benar dan sesuai aturan.

Panca mengaku masih menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dua program tersebut. Salah satu contoh yang disebutkan yaitu ketidaksesuaian data penerima. ”Masalahnya sepanjang yang kami pelajari, data penerima manfaat tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” sebutnya.

”Ada perbedaan antara data penerima dari pemerintah dan penerima sebenarnya di lapangan. Ini saya minta kepada kepala desa kalau memang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan segera minta revisi. Jangan didiamkan,” imbuhnya.

Dia juga meminta agar daftar penerima PKH dan rastra dipajang di balai desa. Tujuannya, mempermudah masyarakat mengontrol kesesuaian realisasi dua program sosial itu. ”Program ini untuk rakyat kecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Baca Juga :  Olah Daun Kelor Jadi Teh Celup dan Minyak Atsiri

”Jangan dipermainkan. Kami tidak segan-segan menindak siapa pun yang bermain-main dengan dua progrma ini. Ada laporan atau aduan atau temuan dari kami, akan kami tindak,” tegas Panca.

Hal senada diungkapkan Komandan Kodim (Dandim) 0827/Sumenep Letkol Inf Ato Sudiatna. Pihaknya akan ikut mengawasi realisasi dua program tersebut. ”Semua program yang berhubungan dengan masyarakat langsung akan kami awasi. Kalau ada pelanggaran, kami langsung menindak atau menghentikan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan polisi,” tandasnya. 

 

SUMENEP – Realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras sejahtra (rastra) mendapat pengawasan sejumlah pihak. Salah satunya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi. Dia meminta dua program tersebut tidak dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham ke Sumenep, Kajari Bambang Panca Wahyudi mengeluarkan imbauan agar PKH dan rastra dilaksanakan sesuai aturan. Menurut dia, salah satu pihak yang harus memastikan dua program tersebut terealisasi dengan benar adalah kepala desa (Kades).

”Yang tahu kalau ada pelanggaran di bawah adalah kepala desa. Jangan sampai Kades ikut- ikutan bermasalah. Selama ini yang kena masalah justru kepala desa. Karena itu, kami mewanti-wanti agar kepala desa tidak main-main dengan PKH dan rastra,” katanya Senin (5/3).


Baca Juga :  Kejari Pupuk Pelajar Jadi Insan Berintegritas

Tahun ini Sumenep mendapat jatah Rp 297 miliar dari pemerintah pusat untuk keluarga penerima manfaat (KPM) rastra dan PKH. Panca berharap, bantuan sosial tersebut sampai ke tangan penerima dengan benar dan sesuai aturan.

Panca mengaku masih menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dua program tersebut. Salah satu contoh yang disebutkan yaitu ketidaksesuaian data penerima. ”Masalahnya sepanjang yang kami pelajari, data penerima manfaat tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” sebutnya.

”Ada perbedaan antara data penerima dari pemerintah dan penerima sebenarnya di lapangan. Ini saya minta kepada kepala desa kalau memang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan segera minta revisi. Jangan didiamkan,” imbuhnya.

Dia juga meminta agar daftar penerima PKH dan rastra dipajang di balai desa. Tujuannya, mempermudah masyarakat mengontrol kesesuaian realisasi dua program sosial itu. ”Program ini untuk rakyat kecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Jatah Pupuk Dipangkas 21.628 Ton

”Jangan dipermainkan. Kami tidak segan-segan menindak siapa pun yang bermain-main dengan dua progrma ini. Ada laporan atau aduan atau temuan dari kami, akan kami tindak,” tegas Panca.

Hal senada diungkapkan Komandan Kodim (Dandim) 0827/Sumenep Letkol Inf Ato Sudiatna. Pihaknya akan ikut mengawasi realisasi dua program tersebut. ”Semua program yang berhubungan dengan masyarakat langsung akan kami awasi. Kalau ada pelanggaran, kami langsung menindak atau menghentikan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan polisi,” tandasnya. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/