SUMENEP – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2019 di Sumenep terus berlanjut. Peraturan Bupati (Perbup) 54/2019 atas Perubahan Perbup 39/2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa juga telah diundangkan sejak Senin (2/9). Sembilan materi tes tambahan akan diberlakukan bagi bakal calon yang lebih dari lima orang.
Sebelumnya, perbup sempat menuai polemik di kalangan bakal calon kepala desa (bacakades). Kemudian direvisi. Ketentuan seleksi tambahan berupa kriteria skor dalam regulasi tersebut ditambah sesuai permintaan puluhan bacakades yang mengajukan keberatan, Senin (19/8).
Pada Perbup 39/2019, bagi desa dengan bacakades lebih dari lima orang yang memenuhi persyaratan administratif, maka panitia harus melakukan seleksi tambahan. Ketentuan sebelumnya memuat seleksi tambahan berupa pembobotan atau skor dengan kriteria pengalaman di lembaga pemerintahan, pendidikan, dan usia. Kemudian, komponen tersebut ditambah dengan uji kepemimpinan sesuai Perbup 54/2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menjelaskan, jadwal pelaksanaan seleksi tambahan menyesuaikan dengan selesainya tahapan pencalonan di semua panitia pemilihan. Tahapan pencalonan terdiri atas masa penjaringan dan penyaringan.
Pada masa penjaringan, panitia pemilihan diberi waktu sembilan hari. Mulai dari pembukaan pengumuman dan pendaftaran. Kemudian, untuk masa penyaringan, diberi waktu 20 hari. Dalam 20 hari itu, penetapan bacakades yang memenuhi persyaratan administratif ditentukan pada hari ke-16. ”Jadi bisa diketahui bacakades yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya kemarin (4/9).
Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi pada masa penyaringan. Pertama, bacakades yang memenuhi persyaratan administratif kurang dari dua orang, tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Panitia diberi waktu 20 hari lagi untuk melakukan pengumuman dan pembukaan pendaftaran. Jika tambahan waktu yang diberikan tetap kurang dari dua bacakades, panitia pemilihan melaporkan kepada BPD dan dilanjutkan ke bupati melalui camat. Setelah itu, menunggu ketetapan pelaksanaan berikutnya.
Sementara jika ada dua sampai lima bacakades, tahapan selanjutnya penetapan cakades pada hari ke-20. Kemungkinan ketiga, jika pada hari ke-16 diketahui ada lebih dari lima bacakades yang memenuhi persyaratan, dilaksanakan seleksi tambahan dengan menyesuaikan jadwal yang ditetapkan oleh kabupaten.
Pembentukan jadwal oleh tim kabupaten menunggu hasil pelaksanaan tahapan di semua desa. Sebelumnya, untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon di wilayah daratan dijadwalkan 16–28 Agustus 2019. Kemudian di kepulauan, 23 Agustus–4 September. Sementara untuk penetapan calon dijadwalkan pada 19 September untuk daratan dan 26 September untuk kepulauan.
”Karena jika ada desa kurang dari dua bacakades, maka jadwal berikutnya menunggu tahapan pengumuman dan pembukaan pendaftaran selama 20 hari lagi,” kata Ramli.
Jika dari berbagai waktu tahapan tersebut diakumulasikan, dia memprediksi seleksi tambahan akan dilaksanakan Oktober. Bisa jadi awal atau pertengahan. Pihaknya mengaku masih menunggu pelaksanaan tahapan pencalonan di kepulauan.
”Tapi belum pasti. Kalau sekiranya tidak ada desa yang membuka kembali pengumuman dan pendaftaran, kemungkinan seleksi tambahan bisa dilaksanakan awal Oktober,” paparnya. Menurut Ramli, jadwal pelaksanaan bisa berubah kapan saja. Namun, tetap bersandar pada petunjuk teknis yang diatur dalam perbup.
Terkait materi soal dalam uji kepemimpinan, dia mengaku memasrahkan kepada pihak ketiga. Pemkab Sumenep sudah menjalin komunikasi dengan salah satu perguruan tinggi. Hanya, belum ada kesepakatan. Sebab, pihaknya masih mencari perguruan tinggi yang dianggap paling independen untuk menyusun soal-soal dalam ujian tersebut.
Dia menyebut, materi soal ujian yang akan diterapkan di semua desa kemungkinan sama. Pelaksanaan uji kepemimpinan tersebut juga akan digelar bersamaan untuk mengantisipasi kebocoran soal. Ramli menambahkan, untuk ujian tulis di dalamnya ada lima materi pokok dan empat materi pokok untuk ujian wawancara (lihat grafis).
”Di antaranya visi misi bacakades, pemahaman-pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagainya yang telah diatur dalam perbup,” tukasnya.