SUMENEP – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengganti program kartu nelayan menjadi kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka). Program tersebut dijalankan sejak awal 2018. Namun dari 41.971 nelayan di Sumenep, tidak ada satu pun yang menerima kartu tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Sumenep Arif Rusdi menyatakan, kartu Kusuka merupakan program terbaru berbasis data pemerintah pusat. Awalnya, kartu itu hanya akan diberikan kepada nelayan kecil yang mempunyai kapal di bawah 10 gross tonnage (GT). Namun, KKP memperluas cakupannya. Kusuka juga diberikan kepada koperasi nelayan, pelaku usaha budi daya ikan, dan petambak garam.
Fungsi kartu tersebut cukup banyak. Antara lain, sebagai identitas profesi dan perlindungan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Fungsi lainnya, mempermudah pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap keberadaan usaha nelayan dan budi daya ikan.
Arif membenarkan hingga saat ini belum ada nelayan di Kota Keris yang menerima Kusuka. Hingga kini, pihaknya bersama penyuluh dari Kementerian masih mendata semua pelaku usaha perikanan. Pendataan masih mencapai sekitar 40 persen. ”Kami sebatas membantu melakukan pendataan,” ujarnya.
Dia mengaku ada beberapa kendala dalam melakukan pendataan penerima kartu Kusuka. Antara lain, terkait dengan sarana prasarana (sarpras). Semua data harus dimasukkan ke satu server yang terpusat di kementerian. Sementara, server yang digunakan kecil dan cenderung error sehingga cukup menyulitkan ketika mengunggah data ke pusat. ”Kami juga tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pendataan,” kata Arif.
Sosialisasi dan pengisian formulir warga penerima terus dilakukan. Pihaknya menggandeng kelompok nelayan, pembudi daya ikan, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumenep. ”Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kendala. Semoga ada solusi agar pendataan warga penerima kartu itu segera tuntas dan diterbitkan,” tukasnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam meminta dinas perikanan serius merespons kartu Kusuka. Program itu dijalankan pemerintah pusat dan sudah tertuang dalam Permen KP 39/2017 tentang Kartu Kusuka.
Politikus Partai Gerindara itu meminta dinas maksimal mendata calon penerima kartu tersebut. Sebab, banyak warga yang serius menggeluti bidang perikanan dan kelautan. Jumlah nelayan, petani garam, dan pembudi daya ikan di Sumenep cukup banyak.
Dengan adanya program tersebut, ekonomi masyarakat diharapkan meningkat. Namun, sampai saat ini banyak warga yang belum didata dan tidak menerima kartu Kusuka. ”Semua bantuan untuk pelaku usaha perikanan akan disalurkan melalui kartu Kusuka. Diskan harus serius mendata agar bantuan tepat sasaran,” desaknya.