21.5 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa Bakal Kembalikan ke Negara

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Polemik dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dari Kemenag RI yang merugikan nama baik Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk, Sumenep, mulai ada titik terang. Itu setelah Ketua Ponpes An Nuqoyah Lubsa Jamaludin menyerahkan uang sebesar Rp 46 juta kepada pengasuh KH Muhammad Ali Fikri. Nominalnya tidak utuh Rp 50 juta.

Benang kusut kasus itu semakin terurai, pasca Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor yang diwakili KH Subahri selaku ketua dan sekretaris Rifa’i Riyan menghadap KH Muhammad Ali Fikri Sabtu (3/4). Dalam pertemuan itu, Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor menceritakan beberapa informasi penting.

Ketua LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq selaku penasihat hukum Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa membenarkan jika ketua serta sekretaris Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor telah menemui pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa KH Muhammad Ali Fikri. ”Menemui pada Sabtu lalu (3/4),” ucapnya.

Menurut Sulaisi Abdurrazaq, sebelum kasus tersebut mencuat, data-data Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor memang pernah diserahkan kepada seseorang berinisial A. Dikatakan, A menyatakan siap membantu agar yayasan tersebut mendapatkan bantuan dari pemerintah. ”Namun, yang dijanjikan saat itu bukan dana BOP untuk ponpes dan lembaga pendidikan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, pihak Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor menduga data tersebut digunakan seseorang berinisial A untuk memalsukan tanda tangan ketua, stempel, kop surat, dan lain-lain. Tujuannya, mencairkan dana BOP dan mencatut nama Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa.

Baca Juga :  Resmikan Fasilitas PLTS Annuqayah

”Jadi, ada peran A dalam pencairan dana BOP yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa. Uangnya memang sudah diserahkan kepada pengasuh, tapi akan dikembalikan kepada negara dan akan dijadikan sebagai barang bukti (BB). Sebab, Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa tidak pernah mengajukan dana BOP kepada Kemenag RI,” tegasnya.

Sulaisi Abdurrazaq menegaskan, data dan dokumen yang dilampirkan dalam proses pengajuan dana BOP tersebut dipastikan tidak benar dan palsu. Sebab, telah mengubah nama Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa menjadi Ponpes An Nuqoyah Lubsa.

”Ketua Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor yang datang ke Kiai Ali Fikri mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 4 juta sebagaimana yang telah disampaikan Jamaluddin selaku ketua Ponpes An Nuqoyah Lubsa. Bahkan, bilang tidak kenal Jamaluddin,” ungkapnya.

Dijelaskan, tim penasihat hukum Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa diminta menelusuri dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam proses pengajuan dana BOP atas nama Ponpes An Nuqoyah Lubsa. ”Kiai Ali Fikri minta kami mengusut. Sebab, data yang ada di Kemenag RI itu bukan data Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa. Tapi, diduplikasi oleh oknum seolah itu Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa,” paparnya.

Baca Juga :  Ini Kegiatan Jokowi di Ponpes Annuqayah dan Al-Amien Prenduan

Sementara itu, Jamaluddin selaku ketua Ponpes An Nuqoyah Lubsa mengakui telah mencairkan dana BOP di kantor BNI Unit Pragaan. Selanjutnya, menyerahkan uang tersebut kepada pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa. ”Saya sendiri yang menyerahkan kepada pengurus. Saya bersama teman juga sudah sowan ke kiai (pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa KH Muhammad Ali Fikri, Red),” katanya.

Jamaluddin mengaku tidak tahu orang yang mengajukan dana BOP kepada Kemenag RI. Dia menyatakan hanya disuruh temannya mencairkan uang di bank. ”Kalau urusan siapa yang mengajukan dana BOP, saya tidak tahu. Saya hanya diberi tahu oleh teman kalau saya jadi ketua yayasan,” paparnya.

Saat bersilaturahmi ke pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa KH Muhammad Ali Fikri, dia menyatakan bahwa uang yang diserahkan sebesar Rp 46 juta tersebut merupakan dana BOP. Sementara, kepada Jamaluddin, KH Muhammad Ali Fikri menegaskan bahwa pesantrennya tidak pernah mengajukan dana BOP pada Kemenag RI.

”Kiai Ali Fikri mengaku tidak pernah mengajukan. Tapi, kok bisa muncul datanya. Kalau saya sebenarnya hanya berniat berbuat sesuatu untuk pesantren. Mengenai proses pengajuan dan semacamnya saya tidak tahu. Saya hanya disuruh mencairkan dana di bank,” pungkasnya.

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Polemik dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dari Kemenag RI yang merugikan nama baik Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk, Sumenep, mulai ada titik terang. Itu setelah Ketua Ponpes An Nuqoyah Lubsa Jamaludin menyerahkan uang sebesar Rp 46 juta kepada pengasuh KH Muhammad Ali Fikri. Nominalnya tidak utuh Rp 50 juta.

Benang kusut kasus itu semakin terurai, pasca Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor yang diwakili KH Subahri selaku ketua dan sekretaris Rifa’i Riyan menghadap KH Muhammad Ali Fikri Sabtu (3/4). Dalam pertemuan itu, Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor menceritakan beberapa informasi penting.

Ketua LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq selaku penasihat hukum Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa membenarkan jika ketua serta sekretaris Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor telah menemui pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa KH Muhammad Ali Fikri. ”Menemui pada Sabtu lalu (3/4),” ucapnya.


Menurut Sulaisi Abdurrazaq, sebelum kasus tersebut mencuat, data-data Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor memang pernah diserahkan kepada seseorang berinisial A. Dikatakan, A menyatakan siap membantu agar yayasan tersebut mendapatkan bantuan dari pemerintah. ”Namun, yang dijanjikan saat itu bukan dana BOP untuk ponpes dan lembaga pendidikan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, pihak Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor menduga data tersebut digunakan seseorang berinisial A untuk memalsukan tanda tangan ketua, stempel, kop surat, dan lain-lain. Tujuannya, mencairkan dana BOP dan mencatut nama Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa.

Baca Juga :  Mengajar Santri dengan Penuh Kehati-hatian

”Jadi, ada peran A dalam pencairan dana BOP yang mengatasnamakan Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa. Uangnya memang sudah diserahkan kepada pengasuh, tapi akan dikembalikan kepada negara dan akan dijadikan sebagai barang bukti (BB). Sebab, Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa tidak pernah mengajukan dana BOP kepada Kemenag RI,” tegasnya.

Sulaisi Abdurrazaq menegaskan, data dan dokumen yang dilampirkan dalam proses pengajuan dana BOP tersebut dipastikan tidak benar dan palsu. Sebab, telah mengubah nama Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa menjadi Ponpes An Nuqoyah Lubsa.

- Advertisement -

”Ketua Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor yang datang ke Kiai Ali Fikri mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 4 juta sebagaimana yang telah disampaikan Jamaluddin selaku ketua Ponpes An Nuqoyah Lubsa. Bahkan, bilang tidak kenal Jamaluddin,” ungkapnya.

Dijelaskan, tim penasihat hukum Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa diminta menelusuri dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam proses pengajuan dana BOP atas nama Ponpes An Nuqoyah Lubsa. ”Kiai Ali Fikri minta kami mengusut. Sebab, data yang ada di Kemenag RI itu bukan data Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa. Tapi, diduplikasi oleh oknum seolah itu Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa,” paparnya.

Baca Juga :  JPRM Gandeng Disdik dan Kemenag

Sementara itu, Jamaluddin selaku ketua Ponpes An Nuqoyah Lubsa mengakui telah mencairkan dana BOP di kantor BNI Unit Pragaan. Selanjutnya, menyerahkan uang tersebut kepada pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa. ”Saya sendiri yang menyerahkan kepada pengurus. Saya bersama teman juga sudah sowan ke kiai (pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa KH Muhammad Ali Fikri, Red),” katanya.

Jamaluddin mengaku tidak tahu orang yang mengajukan dana BOP kepada Kemenag RI. Dia menyatakan hanya disuruh temannya mencairkan uang di bank. ”Kalau urusan siapa yang mengajukan dana BOP, saya tidak tahu. Saya hanya diberi tahu oleh teman kalau saya jadi ketua yayasan,” paparnya.

Saat bersilaturahmi ke pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa KH Muhammad Ali Fikri, dia menyatakan bahwa uang yang diserahkan sebesar Rp 46 juta tersebut merupakan dana BOP. Sementara, kepada Jamaluddin, KH Muhammad Ali Fikri menegaskan bahwa pesantrennya tidak pernah mengajukan dana BOP pada Kemenag RI.

”Kiai Ali Fikri mengaku tidak pernah mengajukan. Tapi, kok bisa muncul datanya. Kalau saya sebenarnya hanya berniat berbuat sesuatu untuk pesantren. Mengenai proses pengajuan dan semacamnya saya tidak tahu. Saya hanya disuruh mencairkan dana di bank,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/