SUMENEP – Banyak kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus penularan Covid-19. Salah satunya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembebasan sanksi administratif kendaraan bermotor. Kebijakan itu berlaku sejak 3 April sampai 31 Mei 2020.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Sumenep Abdur Rakhman menerangkan, pembebasan denda pajak kendaraan juga diterapkan di Samsat Sumenep. Namun, penerapan itu baru dilakukan sejak kemarin. Pasalnya, edaran dari pemerintah provinsi juga baru tiba di Sumenep.
Sanksi administratif yang dibebaskan berupa biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan batas akhir keterlambatan maksimal 5 tahun. Kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat selama menghadapi Covid-19.
”Kalau dalam edarannya seharusnya dari tanggal 3 April. Kita dapat informasinya baru tadi malam (Jumat malam, Red),” jelasnya kemarin (4/4).
Pada pemutihan kali ini, apabila masa pajak kendaraan dari tahun 2015 sampai 2020 tetap bisa mendapatkan bebas denda PKB dan BBNKB. Mengacu pada kebiasaan masyarakat Sumenep, meski ada pembebasan denda, intensitas pembayaran pajak biasanya meningkat di akhir-akhir.
Pelayan pajak di samsat tetap beroperasi dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00. Pelayanan juga dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan untuk menangkal Covid-19. Dari mengatur jarak antar pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan bilik sterilisasi.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk membayar melalui sistem online. ”Sehingga, tidak memicu adanya perkumpulan massa dengan jumlah besar. Seluruh kantor samsat se-Jawa Timur tetap buka pelayanan,” tandasnya. (jun)