SUMENEP – Seluruh kecamatan di Sumenep daratan merupakan wilayah pertambangan bukan logam dan batuan. Penetapan wilayah pertambangan ini berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3672K/30/MEM/20117. Penetapan wilayah ini sekaligus memperluas area pertambangan, khususnya galian C.
Meski seluruh kecamatan masuk daerah pertambangan, sampai saat ini belum ada aktivitas pertambangan yang berizin. Padahal, aktivitas pertambangan tetap berjalan. Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun pengusaha.
Kabag Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setkab Sumenep Abd. Kahir menyebut sampai saat ini tidak ada aktivitas pertambangan galian C di Sumenep yang berizin. Akan tetapi, sudah ada yang mengurus perizinan. Berdasar data yang ada di kantornya, baru lima usaha pertambangan yang diproses perizinannya di pemerintah provinsi.
Dari lima izin yang masih proses itu, disebutkan bahwa empat memenuhi syarat. Sementara satu izin masih proses survei lapangan. ”Satu masih proses survei lokasi di Kecamatan Pasongsongan,” kata Kahir.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Edy Rasiyadi. Menurutnya, sampai saat ini kegiatan usaha pertambangan batuan di Sumenep 100 persen belum berizin. Aktivitas pertambangan hanya memperhatikan aspek ekonomi dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. ”Pelaku pertambangan ilegal sering mendapatkan sorotan publik dan sanksi hukum karena penertiban oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Kasus terbaru yang sedang menjadi pembicaraan publik, yakni pertambangan ilegal di Kecamatan Talango. Menurut Edy, kasus pertambangan di kecamatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, dampaknya berpotensi membuat tanah dan rumah penduduk sekitar ambles.
Salah seorang pengusaha pertambangan di Kecamatan Ambunten Raziki mengaku sudah memproses izin di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tapi, sampai saat ini proses izin tersebut belum tuntas.
Pihaknya mengakui tempat perizinan pertambangan cukup mempersulit penambang. Sebab, warga atau pengusaha harus mengurusnya ke Surabaya. Selain menyita waktu, para penambang kesulitan karena tidak punya jaringan di pemerintah provinsi. ”Seandainya perizinannya di kabupaten, tentu akan lebih mudah mengurusnya,” kata Raziki.