SUMENEP – Pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir berlanggananan cukup tinggi di Sumenep. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Sustono mengklaim, PAD parkir berlangganan mencapai Rp 2,3 miliar per tahun.
Angka tersebut tidak termasuk parkir yang tidak berlangganan. Seperti parkir khusus di pasar, pertokoan, atau di rumah sakit. Sebab, parkir berlangganan hanya berfungsi untuk area parkir berlangganan yakni ketika parkir di tepi jalan umum.
Ditanya berapa kendaraan yang sudah berlangganan? Sustono mengaku tidak hafal. ”Kalau jumlah parkir yang berlangganan saya kurang tahu pasti,” katanya.
Dari PAD parkir berlangganan itu, lanjut Sustono, kemudian dibagi ke tiga instansi. Yakni, Polri mendapat 5 persen, pemerintah provinsi 15 persen, dan sisanya pemerintah kabupaten. ”Sisanya masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Untuk apa saja PAD parkir berlangganan digunakan? Menurut Sustono, dana tersebut dipakai untuk banyak hal. Di antaranya, biaya juru parkir. Di samping itu, pihaknya menggunakan dana tersebut untuk kegiatan monitoring dan evaluasi. ”Setiap bulan kita jalankan monitoring dan evaluasi,” paparnya.
Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Madura, biaya paling banyak yang dikeluarkan dishub yakni operasional juru parkir. Sebagaimana tercantum dalam dokumen APBD Sumenep 2018, operasional petugas parkir Rp 785,2 juta.
Kemudian, pengadaan sarana pendukung parkir berlangganan Rp 57,7 juta; pembinaan juru parkir Rp 74,3 juta; serta pengendalian dan monitoring parkir di tepi jalan umum 59,8 juta. Sedangkan target pendapatan retribusi parkir pada 2018 ini Rp 3,6 miliar.