21.4 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Partai Hanura Sumenep Laporkan Dugaan Kecurangan di Kecamatan Arjasa

SUMENEP – Partai Hanura melaporkan dugaan kecurangan di Desa Angkatan dan Desa Kolo Kolo ke Bawaslu Sumenep, Kamis (2/5). Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Rizqi Adam, menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua desa di Kecamatan Arjasa tersebut.

Alasan Partai Hanura, petugas TPS di dua desa tersebut tidak menyerahkan atau menawarkan formulir C2 nota keberatan. Lalu daftar pemilih di TPS tersebut tidak ditandatangani pemilih sebelum pencoblosan. Kemudian, pemilih di bawah umur dibiarkan nyoblos.

Rizqi Adam mengatakan, pihaknya menuntut Bawaslu Sumenep mengeluarkan rekomendasi PSU di Desa Angkatan dan Desa Kolo Kolo. “Kecurangannya terstruktur dan masif. Bawaslu harus bijak menyelesaikan hal ini,” katanya.

Baca Juga :  Milad Ke-59 MIN I Sumenep Meriah

Imam Syafi’e, Komisioner Bawaslu Sumenep berjanji akan menindak lanjuti laporan Partai Hanura. “Kami akan mempelajari dulu. Yang jelas, laporan dugaan pelanggaran pemilu bisa ditangani jika tidak lewat batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari,” tukasnya. (Ubay Shabaro)

SUMENEP – Partai Hanura melaporkan dugaan kecurangan di Desa Angkatan dan Desa Kolo Kolo ke Bawaslu Sumenep, Kamis (2/5). Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Rizqi Adam, menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua desa di Kecamatan Arjasa tersebut.

Alasan Partai Hanura, petugas TPS di dua desa tersebut tidak menyerahkan atau menawarkan formulir C2 nota keberatan. Lalu daftar pemilih di TPS tersebut tidak ditandatangani pemilih sebelum pencoblosan. Kemudian, pemilih di bawah umur dibiarkan nyoblos.

Rizqi Adam mengatakan, pihaknya menuntut Bawaslu Sumenep mengeluarkan rekomendasi PSU di Desa Angkatan dan Desa Kolo Kolo. “Kecurangannya terstruktur dan masif. Bawaslu harus bijak menyelesaikan hal ini,” katanya.

Baca Juga :  Dispertapahorbun Jadi OPD Percontohan Untuk Kali Kelima


Imam Syafi’e, Komisioner Bawaslu Sumenep berjanji akan menindak lanjuti laporan Partai Hanura. “Kami akan mempelajari dulu. Yang jelas, laporan dugaan pelanggaran pemilu bisa ditangani jika tidak lewat batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari,” tukasnya. (Ubay Shabaro)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/