SUMENEP – Ujian kepemimpinan bakal calon kepala desa (bacakades) digelar hari ini (2/10). Bertempat di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, mereka bakal berjuang untuk bisa lolos dan mendapat kursi pencalonan pada Pilkades Serentak 2019 kali ini.
Ketentuan seleksi tambahan berupa ujian kepemimpinan tersebut harus dilalui jika di suatu desa terdapat lebih dari lima bacakades. Itu amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2019 tentang Desa. Secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 54/2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, tercatat ada 253 bacakades dari 35 desa yang akan mengikuti ujian kepemimpinan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
”Kami sudah berkoordinasi. Hasil ujian nanti diserahkan langsung oleh pihak ketiga ke masing-masing panitia pemilihan,” ungkapnya kemarin (1/10).
Panitia pemilihan dari tiap desa juga telah diberi arahan mengenai cara menjumlah hasil uji kepemimpinan berupa tes wawancara maupun tulis. Ramli mengatakan, untuk seleksi tambahan berupa skoring dari kriteria pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan, dan usia telah selesai.
”Tinggal menambah dengan nilai uji kepemimpinan. Nanti panitia tinggal merekap hasil skoring dan ujian kepemimpinan,” kata Ramli.
Saat ujian kepemimpinan, tes tulis bakal dilaksanakan secara bersamaan dengan materi ujian dan waktu yang sama. Sementara itu, tes wawancara akan dibagi per kelompok. Setiap kelompok terdiri atas 10 orang untuk diwawancarai oleh tim dari Universitas Merdeka (Unmer) Malang selaku pihak ketiga.
”Agar tidak menyontek, kami beri jarak antara peserta tes tulis. Selain itu, ada tim pengawas yang akan memantau peserta,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, 35 desa yang memiliki lebih dari lima bacakades tersebar di 22 kecamatan. Untuk Kecamatan Kota, di Desa Pabian terdapat 8 bacakades, Pandian 6 bacakades, dan Kacongan 6 bacakades. Di Kecamatan Batuan, ada Desa Gunggung dengan 6 bacakades dan di Kecamatan Guluk-Guluk untuk Desa Bakeong sebanyak 7 bacakades.
Kemudian untuk Kecamatan Ambunten, di Desa Beluk Raja 6 bacakades dan Ambunten Timur 7 bacakades. Di Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, terdapat 7 bacakades, Desa/Kecamatan Gayam 8 bacakades, dan di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, sebanyak 7 bacakades.
Sementara di Kecamatan Ganding, desa yang memiliki lebih dari lima bacakades yakni Ganding 6 bacakades dan Gadu Barat 6 bacakades. Di Kecamatan Manding terdapat 7 bacakades di Desa Tenonan dan 6 bacakades di Desa Lalangon.
Selanjutnya, di Kecamatan Sapeken untuk Desa Paliat terdapat 6 bacakades, Saseel 8 bacakades, dan Sepanjang 9 bacakades. Di Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, terdapat 8 bacakades, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, 6 bacakades, dan di Desa Pagar Batu, Kecamatan Saronggi, sebanyak 11 bacakades.
Di Kecamatan Arjasa, untuk Desa Tambakate terdapat 6 bacakades, Arjasa 6 bacakades, Kolo-Kolo 8 bacakades, Paseraman 8 bacakades, dan Gelaman 7 bacakades. Untuk Kecamatan Kalianget di Desa Kalianget Timur terdapat 7 bacakades dan Kalimook 9 bacakades. Untuk Kecamatan Talango, di Desa Padike 6 bacakades dan Desa Kombang 9 bacakades.
Kemudian, di Desa/Kecamatan Pasongsongan terdapat 10 bacakades, di Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, 7 bacakades, dan di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu, terdapat 8 bacakades. Di Kecamatan Batuputih di Desa Juruan Laok ada 8 bacakades, di Desa/Kecamatan Kangayan 7 bacakades, dan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, sebanyak 7 bacakades.
Para bacakades yang akan mengikuti seleksi tambahan tersebut sebelumnya menjalani proses verifikasi kelengkapan syarat administrasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan. Seleksi tambahan berupa pembobotan skor dan ujian kepemimpinan dilakukan untuk menyaring bacakades. Dengan demikian, pemilihan di setiap desa nantinya tidak melebihi lima calon sesuai regulasi pilkades.