SUMENEP – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar terus bergulir. Baru-baru ini Korps Adhyaksa memanggil mantan bupati Sumenep dan direktur utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Kemudian, Dirut PT Sumekar serta dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan perhubungan (disperkimhub).
Berdasarkan informasi yang diterima koran ini, mantan Bupati A. Busyro Karim dan Direktur Utama (Dirut) PT WUS Mohammad Reza pada Selasa (28/2) diperiksa mulai pukul 11.00 sampai sore hari. A. Busyro Karim sudah kesekian kalinya dipanggil kejaksaan sebagai saksi. Sementara Dirut PT WUS baru kali pertama.
Kemudian, pada Rabu (1/3) kejaksaan kembali memanggil Dirut PT Sumekar Syaiful Bahri. Juga Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Sumenep Mohammad Tayyib. Mereka berdua tiba di kantor Kejari Sumenep sekitar pukul 09.45. Mereka diperiksa oleh penyidik secara bergantian.
Koran ini mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke pihak Kejari Sumenep melalui Kasi Intel Novan Bernadi. Dia membenarkan berkenaan dengan pemanggilan sejumlah saksi tersebut. Menurutnya, sampai saat ini penyidik terus mendalami kasus pengadaan kapal PT Sumekar. ”Untuk kasus PT Sumekar memang terus kita dalami,” katanya.
Novan Bernadi mengaku, untuk mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim memang sudah dipanggil beberapa kali sebagai saksi. Akan tetapi, bukan dirinya yang melakukan pemeriksaan. Untuk Dirut PT WUS, dirinya sendiri yang memeriksa. ”Iya, kita memang juga memanggil Dirut PT WUS,” katanya.
Menurutnya, pemanggilan Dirut PT WUS tersebut untuk mendalami kasus korupsi pengadaan kapal PT Sumekar. Sebab, penyidik menemukan dokumen berisi data pembelian kapal tongkang KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) V yang melibatkan PT WUS. Sehingga, penyidik berupaya melakukan konfirmasi terkait dokumen tersebut.
”PT WUS ini bagian dari BUMD yang ikut menyediakan pendanaan. Makanya kita mencoba untuk melakukan klarifikasi,” ucap Novan Bernadi.
Novan Bernadi menambahkan, pihaknya juga memanggil saksi dari organsiasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan itu untuk klarifikasi berkenaan dengan berbagai temuan yang berhasil dihimpun oleh penyidik. ”Semua yang dipanggil statusnya sebagai saksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirut PT WUS Mohammad Reza membenarkan jika dirinya dipanggil oleh kejaksaan. Agenda pemanggilan, meminta konfirmasi berkenaan dengan pengadaan kapal tongkang yang dilakukan oleh PT Sumekar kala itu.
”Iya memang dipanggil untuk sekadar konfirmasi. Untuk data, di saya sudah lengkap semua,” katanya.
Koran ini mencoba konfirmasi ke Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Sumenep Mohammad Tayyib, namun tidak berhasil. Berulang kali dihubungi ke nomor telepon seluler (ponsel) yang berangkutan tidak ada respons. Begitu juga ke ponsel mantan Bupati A. Busyro Karim dan Dirut PT Sumekar Syaiful Bahri.
Untuk diketahui, Jumat (25 November 2022) Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang di PT Sumekar. Yakni, Muhammad Syafi’i, 43, mantan direktur utama dan Ahmad Yadi, 45, mantan manajer keuangan PT Sumekar 2019. Kemudian, keduanya ditahan pada Rabu (25/1).
Sebelumnya, Rabu (14 Desember 2022) Korps Adhyaksa melakukan penyitaan terhadap objek yang dikorupsikan. Yakni, Kapal Motor DBS V yang berada di perairan Kecamatan Talango. Saat disita, kondisi kapal kayu ini sudah rusak dan tanpa dokumen kapal.
Berdasarkan data yang dimiliki koran ini, kapal tongkang DBS V itu dibuat dari nol dengan menelan biaya senilai Rp 1,8 miliar. Sementara untuk pembelian kapal cepat, dari harga kapal sebesar Rp 9 miliar, baru terbayar uang muka Rp 2,4 miliar. Namun, pembelian dua kapal ini tidak masuk ke dalam rencana kerja anggaran (RKA). (iqb/han)