Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghapus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

H
UNTUNG WAHYUDI
UNTUNG WAHYUDI

Oleh UNTUNG WAHYUDI


Advertisement

SETIAP warga Indonesia berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas. Begitu juga warga pendidikan. Mereka berhak mendapatkan keamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Jangan sampai ada perilaku atau tindak kekerasan di lingkungan pendidikan sehingga mengganggu stabilitas dan keamanan yang sudah lama tercipta.

Untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, pemerintah telah berupaya memberantas segala tindak kekerasan yang mengganggu di lingkungan satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong terciptanya suasana belajar yang menyenangkan melalui kolaborasi seluruh ekosistem sekolah agar peserta didik dapat belajar dalam kondisi yang aman, nyaman, bahagia, dan bebas dari tindakan-tindakan diskriminatif.

Selama ini banyak tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Seperti tindak kekerasan yang dilakukan siswa kepada siswa yang baru-baru ini viral di media sosial. Perilaku perundungan yang dilakukan siswa kepada temannya sendiri itu menyita perhatian banyak pihak untuk lebih waspada agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Advertisement

Dalam program Merdeka Belajar episode ke-25 yang diluncurkan beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan baru yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini diharapkan bisa menjadi payung hukum atas segala tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga sekolah dari kekerasan. Selain itu, Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area ”abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.

Banyak pihak mengapresiasi peraturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek tersebut, karena memang sangat dibutuhkan peraturan tegas agar segala bentuk tindak kekerasan tidak terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Agar warga pendidikan bisa mengetahui segala bentuk kekerasan yang lazim terjadi. Dengan begitu, kelak bisa tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk semua.

Advertisement

Mekanisme Pencegahan Kekerasan

Dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan secara detail mengenai mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini.

Pertama, penguatan tata kelola. Dalam hal ini, satuan pendidikan membuat tata tertib, program, dan menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan. Satuan pendidikan juga membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Dalam hal ini, satuan pendidikan juga perlu melibatkan warga sekolah yakni orang tua/wali.

Kedua, edukasi. Untuk mengimplementasikan peraturan ini, satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi dan kampanye anti kekerasan di sekolah. Satuan pendidikan juga melaksanakan penguatan karakter pada siswa untuk tidak melakukan tindak kekerasan di sekolah.

Ketiga, penyediaan sarana dan prasarana. Dalam hal ini, satuan pendidikan perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada diskriminasi bagi siswa yang memiliki kekurangan.

Ciptakan Lingkungan Aman

Berita tentang terjadinya perundungan dan tindak kekerasan yang selama ini terjadi menyita perhatian semua pihak. Segala bentuk kekerasan memang sudah seharusnya diakhiri agar tidak ada lagi yang menjadi korban. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mendesak agar Permendikbudristek 46 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan segera diimplementasikan. Pihak KPAI sepakat bahwa tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan harus segera diakhiri. Jangan menunggu ada korban lagi untuk melaksanakan peraturan ini.

Nadiem Makarim menjelaskan, sebagaimana terangkum dalam paparan Mendikbudristek dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, ada banyak tindak kekerasan yang lazim terjadi. Untuk itu, semua pihak harus mengetahui segala macam bentuk kekerasan yang lazim terjadi di lingkungan sekolah. Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga nonfisik.

Semoga dengan dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah bisa dicegah dan dihapus. Mendikbudristek menegaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hal itu agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya. Tujuan utama proses pembelajaran bisa terlaksana dan tercapai dengan baik. (*)

*)Lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jaga Sumenep Tetap Kondusif, Bappeda Perkuat Si-Lapor 112

Jaga Sumenep Tetap Kondusif, Bappeda Perkuat Si-Lapor 112

Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto mengatakan, layanan Si-Lapor 112 diproyeksikan menjadi sistem respons cepat ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat maupun gangguan ketertiban.

Pemkab Sumenep Pastikan Keamanan CJH Dikawal Patwal, Siapkan Ambulans dan Nakes

Pemkab Sumenep Pastikan Keamanan CJH Dikawal Patwal, Siapkan Ambulans dan Nakes

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Sumenep Kamiluddin menjelaskan, tahun ini sebnyak 1.345 jemaah dipastikan berangkat ke Tanah Suci. 

Puluhan Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan, Paling Banyak Kasus Tindak Asusila

Puluhan Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan, Paling Banyak Kasus Tindak Asusila

Kepala UPTD PPA Dinsos P3A Sumenep Diana Agus Sulistyowati mengatakan, pelaku dalam kasus pencabulan anak di Sumenep mayoritas sebagai korban. Bahkan, tidak sedikit yang berasal dari lingkungan keluarga korban.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer