Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merdekakan Keuangan Sekolah

A
Penulis: Abdul Basri❯
Photo
Photo
oleh SYAFIUDDIN SYARIF*

MASALAH pengelolaan keuangan sekolah menjadi sorotan masyarakat luas akhir-akhir ini. Setiap satuan pendidikan diawasi secara ketat oleh berbagai pihak. Orang tua peserta didik sebagai subjek dalam penyelenggaraan pendidikan semakin aktif dan masif keterlibatan pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Pengawasan juga berasal dari lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan dan landasan undang-undang dalam fungsi pengawasan keuangan negara. Di antara mereka ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media massa. Pihak sekolah harus mau dan menerima jika ada media atau LSM yang datang untuk menanyakan pengelolaan keuangan sekolah. Sebab, media dan LSM sedang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara.

Pihak sekolah harus jujur memberikan informasi secara terbuka dan terang masalah pengelolaan sekolah secara keseluruhan, terutama pengelolaan keuangan. Sebab, pengelolaan keuanganlah yang banyak disoroti oleh masyarakat. Sebaliknya, media dan LSM bersikap profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menjauhkan diri dari sikap tidak terpuji, seperti mencari-cari kesalahan dan menakut-nakuti pihak pengelola sekolah untuk tujuan sesat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Harapannya, media dan LSM memberikan pemikiran konstruktif kepada sekolah demi kemajuan penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah, pengelola sekolah, orang tua peserta didik dan masyarakat, termasuk media dan LSM merupakan kekuatan besar dalam kesuksesan penyelenggaraan pendidikan. Sinergisitas dan kesatuan pandangan sekaligus pemahaman dari semua elemen diharapkan mampu menciptakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang maju, berkualitas, dan berpihak pada masyarakat.

Aina Mulyana dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah menyampaikan tata kelola keuangan sekolah berdasar pada landasan yuridis atau hukum. Berdasar pada PP 48/2008, disebutkan secara jelas bahwa ada tiga (3) jenis biaya pendidikan, yaitu biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik. Artinya, bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah hanya membiayai tiga kegiatan tersebut. Selain dari itu, pemerintah tidak bertanggung jawab dalam pemenuhan pendanaan.

Sekolah memperoleh pendanaan dari berbagai sumber sebagai modal penyelenggaraan dan pemberian layanan pendidikan kepada seluruh peserta didik dan seluruh yang terlibat di dalamnya. UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 46 menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. UU Sisdiknas secara tegas menyatakan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab dari masyarakat secara luas dan keseluruhan. Ruang keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional tidak hanya dalam pengawasan, namun juga terlibat dalam pengadaan pendanaan sekolah.

Adapun sekolah memperoleh dana sebagai modal penyelenggaraan dan layanan pendidikan berasal dari empat sumber. Yaitu pemerintah, masyarakat, dana swadaya, dan sumber lain. Pemerintah memberikan dana rutin ke setiap penyelenggara pendidikan berupa bantuan operasional sekolah (BOS). Ada juga dana khusus melalui pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Selain itu, keuangan sekolah bersumber dari dana masyarakat. Dana ini bisa berasal dari komite sekolah/orang tua siswa atau dari sponsor dan donatur. Dana dari masyarakat berbentuk sumbangan dengan prinsip sukarela, sesuai kemampuan dan tanpa paksaan. Diputuskan melalui musyawarah orang tua, serta harus bisa dipertanggungjawabkan perolehan dan penggunaannya.

Keuangan sekolah juga berupa dana swadaya yang merupakan kegiatan usaha mandiri sekolah. Sebuah kegiatan usaha mandiri yang bisa menghasilkan pendapatan sekolah, di antaranya; pengelolaan kantin sekolah, pengelolaan koperasi sekolah, pengelolaan jasa antar-jemput siswa, panen kebun sekolah, kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana, kegiatan seminar/pelatihan/lokakarya dengan dana dari peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, penyelenggaraan lomba kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah.

Yang terakhir, keuangan sekolah bisa berasal dari sumber lain. Merupakan sumber pembiayaan alternatif dari proyek pemerintah, baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant (imbal swadaya). Agar penggunaan dana dari berbagai sumber yang masuk ke sekolah tepat, diperlukan manajemen keuangan sekolah (Pendidikan Bermutu dengan Manajemen Keuangan Sekolah Efektif, Pintek.id). Pengelolaan atau manajemen keuangan sekolah sangatlah penting demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan, meminimalkan penyalahgunaan anggaran.

Supaya bisa menjalankan manajemen keuangan sekolah yang baik, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan kompeten. Figur kepala sekolah harus mendalami serta memahami secara menyeluruh dan utuh tentang manajemen keuangan di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Mengingat, pemanfaatan keuangan sekolah berkaitan dengan kepentingan banyak orang, maka harus memenuhi prinsip keadilan, akuntabilitas publik, efisiensi, efektif, dan transparan.

Manajemen pengelolaan keuangan sekolah dimulai dari penyusunan rancangan anggaran pengadaan dan belanja sekolah (RAPBS). RAPBS merupakan rencana penggunaan sumber dana untuk pelaksanaan pendidikan di sekolah selama satu tahun. Dalam penyusunannya harus melibatkan kepala sekolah, seluruh guru, komite sekolah, staf tata usaha, dan bagian dari komunitas sekolah. Dalam RAPBS dijelaskan secara detail tentang plot anggarannya. Dijelaskan pula apakah merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya atau merupakan anggaran terhadap hal baru.

Setelah RAPBS dibahas dan disepakati, selanjutnya ditetapkan menjadi APBS atau disebut dengan istilah RKAS yang dijadikan titik tumpu dalam pelaksanaan segala program sekolah. Demikian juga pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah akan mengacu pada RKAS.

Selanjutnya masuk pada tahap pelaksanaan. Agar pelaksanaan anggaran berjalan baik, dibutuhkan pengorganisasian yang dibuat pengelompokan satuan tugas yang bertanggung jawab pada masing-masing hal. Setelah itu, pemantauan supaya realisasi anggaran tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan. Seluruh kegiatan dan transaksi keuangan harus tercatat dalam pembukuan keuangan sekolah. Seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah dilaporkan.

Selanjutnya, pihak sekolah akan mempertanggungjawabkan realisasi anggaran kepada sumber dana. Begitu pula manajemen keuangan sekolah harus bisa dinilai kinerjanya. Apakah sesuai dengan yang direncanakan di awal atau tidak. Jika sesuai, bisa dilanjutkan dan kembangkan. Jika tidak sesuai, sebaiknya diganti dengan program lain yang lebih bermanfaat kepada sekolah, peserta didik, dan masyarakat.

Manajemen atau pengelolaan keuangan sekolah mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara profesional. Harapannya, akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pendidikan dan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Selanjutnya adalah keikhlasan dan kejujuran dari pihak sekolah, utamanya guru dengan dasar pemahaman bahwa mengajar dan kebahagiaan bukan sekadar uang (Hidayat Raharja). Demi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta pemberian layanan pendidikan yang berpihak dan mengutamakan masyarakat, khususnya peserta didik. Inilah embrio dari sekolah merdeka yang kita cita-citakan bersama. (*)

*)Pegiat riset, guru SMAN 1 Sumenep.

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ansari Dorong Lembaga Pendidikan Berbenah

Ansari Dorong Lembaga Pendidikan Berbenah

Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menegaskan, kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan tetap menjadi bagian penting dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Polisi Periksa Korban dan Saksi  Kasus Dugaan Penipuan yang Membelit Oknum LSM

Polisi Periksa Korban dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan yang Membelit Oknum LSM

Azis berharap pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi tanda keseriusan penyidik menuntaskan perkara. Dia juga berharap proses penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat.

Terjerat Dua Kasus, Oknum LSM Kembali Jadi Tersangka

Terjerat Dua Kasus, Oknum LSM Kembali Jadi Tersangka

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan MD telah ditetapkan tersangka. Saat ini masih dilakukan serangkaian proses lanjutan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer