Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dinsos PPPA Sampang: Puluhan Peserta PBI JKN Direaktivasi

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB

TERTIB: Masyarakat mengurus berkas di kantor pelayanan Dinsos PPPA Sampang Kamis (19/2). (AYU LATIFAH/JPRM)
TERTIB: Masyarakat mengurus berkas di kantor pelayanan Dinsos PPPA Sampang Kamis (19/2). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang buka pelayanan reaktivasi kepesertaan PBI JKN.

Khususnya yang terdampak nonaktivasi dari pemerintah pusat. Sedikitnya, ada 83 peserta PBI JKN yang sudah aktif kembali.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos PPPA Sampang Erwin Elmi Syahrial menyampaikan, pelayanan reaktivasi bagi kepesertaan tetap dibuka. Timnya tetap memberikan pelayanan, meski hari libur.

”Hari liburpun kami tetap buka pelayanan, asal membawa berkas sesuai persyaratan,” katanya Kamis (19/2).

Dijelaskan, proses reaktivasi dibuka bagi pasien dengan riwayat penyakit kronis atau penyakit katastropik.

Syarat yang harus dilengkapi di antaranya rekam medis atau surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas. Selain itu, ada surat keterangan reaktivasi yang dikeluarkan pemkab.

”Prosesnya cepat untuk reaktivasi ini. Cuma kami tidak tahu penyakit apa yang jelas ada keterangan dari RS,” terangnya.

Menurutnya, jumlah peserta yang direaktivasi secara manual mencapai 83 orang. Jumlah tersebut merupakan sebagian peserta dari 97.172 PBI JKN yang dinonaktifkan.

”Sejak dinonaktifkan banyak masyarakat penyakit kronis mengajukan reaktivasi ke kami secara manual,” ujarnya.

Kabid Yankes Dinkes KB Sampang Nurul Sarifah menyampaikan, syarat utama agar bisa reaktivasi ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit dan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Syarat tersebut akan diverifikasi oleh Dinsos PPPA Sampang.

”Kalau dinkes tidak mengeluarkan surat. Proses aktivasinya cepat, sekitar 24 jam langsung aktif,” tukasnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#PBI JKN #mengajukan reaktivasi #surat keterangan tidak mampu #Dinkes KB Sampang #Dinsos PPPA Sampang #dinonaktifkan #pelayanan reaktivasi