SAMPANG, RadarMadura.id – Jumlah Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang mencapai puluhan. Meski demikian, sampai saat ini belum ada satu pun dapur program makan bergizi gratis (MBG) tersebut mengantongi izin pendirian gedung bangunan (PBG).
Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Sampang Wahyu F Hidayat mengatakan, SPPG wajib mengantongi PBG. "Semua SPPG harus mengantongi PBG. Karena itu, Pak sekkab membuat SE," katanya.
Menurut dia, saat ini terdapat 70 SPPG di Kabupaten Sampang. Puluhan dapur tersebut berdiri tanpa mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) dan juga PBG. "Pengelola diberi waktu untuk melengkapi semua persyaratan pada tahun ini," tambahnya.
Baca Juga: Panel Lampu PJU Digondol Maling, Praktisi Hukum Dorong APH Bertindak
Dijelaskan, kepemilikan PBG juga mempertegas status lahan yang akan dibangun. Yakni, tidak dibangun di atas lahan sawah dilindungi (LSD).
Jika berdiri di atas LSD, maka status bangunan SPPG harus dipindah. "Kecuali ada alih fungsi dari pusat," tersngnya.
Sekkab Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan, pengelola SPPG akan kembali diundang untuk menghadiri rapat.
Pemerintah akan menyosialisasikan mengenai PBG. "Untuk penetapan retribusi bagi pengelola SPPG masih menunggu petunjuk dari pusat," tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri