Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bupati Sampang Beberkan Awal Mula Laporan Dugaan Penggelapan Pajak Rp 3,3 Miliar, Sebut Dapat Rekomendasi BPK RI

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 17 Desember 2025 | 15:03 WIB
KOOPERATIF: Bupati Sampang Slamet Junaidi menghadiri panggilan penyidik Kejari Sampang terkait kasus dugaan penggelapan pajak di RSMZ Sampang Selasa (16/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
KOOPERATIF: Bupati Sampang Slamet Junaidi menghadiri panggilan penyidik Kejari Sampang terkait kasus dugaan penggelapan pajak di RSMZ Sampang Selasa (16/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Sampang terus mendalami kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. Sejumlah pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan Selasa (16/12).

Pantauan koran ini, Plt Kadinkes Sampang Dwi Herlinda Lusi Harini, Sekkab Yuliadi Setiyawan keluar dari kantor Kejari Sampang. Setelah itu, Bupati Slamet Junaidi tiba di kantor Korps Adhyaksa. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk mendukung pengusutan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 3,3 miliar.

Sekkab Sampang Yuliadi Setiyawan menyatakan, dirinya dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus penggelapan PPh di RSMZ Sampang. Dia mengaku, sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

”Saya dipanggil sebagai saksi dalam dugaan penggelapan PPh di RSMZ. Saya datang ke sini (kejari) sejak pukul 13.00,” ujarnya.

Pejabat yang akrab disapa Wawan itu mengatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai Sekkab Sampang. Tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia menghitung, ada sekitar lima pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

”Pertanyaannya seputar pengelolaan keuangan BLUD RSMZ, terutama berkaitan dengan penggelapan pajak itu,” katanya.

Bupati Sampang Slamet Junaidi tiba di kantor Kejari Sampang pukul 15.04. Dia didampingi tim hukum Pemkab Sampang dan Inspektur Inspektorat Sampang.

Tiba di Kejari Sampang, dia menunggu di ruang PTSP, lalu disambut Kajari Sampang Fadilah Helmi menuju lantai dua. Bupati selesai diperiksa pukul 18.24.

Dia mengatakan, pihaknya dipanggil penyidik Kejari Sampang untuk dimintai keterangan berkaitan kasus penggelapan PPh nakes RSMZ yang diduga digelapkan oleh seseorang.

Dugaan penggelapan tersebut terendus atas dasar laporan dari Inspektorat Sampang terhadap pihaknya. Awalnya, jadwal pemanggilan diagendakan pada Senin (8/12). Tapi, dirinya tidak bisa hadir karena ada agenda di Surabaya.

”Bukan mangkir, tapi karena ada penandatanganan MoU di Surabaya. Kemudian hari ini (16/12) kami lakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Aba Idi menyatakan, dirinya dipanggil Kejari Sampang sebagai pelapor dugaan penggelapan pajak tersebut.

Laporan itu sudah dilayangkan sejak lima bulan lalu. ”Terlapornya yakni WJ (inisial),” tuturnya.

Dia membeberkan, laporan itu bermula dari temuan inspektorat terkait dugaan penggelapan pajak di lingkungan RSMZ Sampang sebesar Rp 3,3 miliar. Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan inspektorat.

Aba Idi mengaku sudah berkoordinasi dengan BPK RI untuk meminta petunjuk sekaligus rekomendasi atas dugaan penggelapan pajak tersebut.

”Rekomendasi dari BPK RI, kami (Pemkab) diminta agar segera melaporkan dugaan penggelapan pajak tersebut pada aparat penegak hukum (APH). Supaya bisa menghapus dan tidak mengganggu opini tersebut,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya meminta rekomendasi BPK karena khawatir temuan penggelapan pajak berpengaruh pada opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diperjuangkan sejak 2019.

”Saya tidak mau Sampang terganggu opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena peringkat opini Sampang sampai sekarang yakni wajar tanpa pengecualian (WTP),” terangnya.

Selain itu, Aba Idi juga mempertanyakan kepada penyidik terkait progres laporan yang sudah lima bulan berjalan. Dia berharap Kejari Sampang segera menetapkan tersangka. 

”Kami berharap sesegera mungkin Kejari Sampang segera menetapkan tersangka. Sehingga tidak menimbulkan opini publik yang kurang baik terhadap Kejari Sampang maupun pada kami,” ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyampaikan, institusinya melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sampang terkait dugaan penggelapan keuangan BLUD RSMZ.

Pemanggilan ini tujuannya untuk melakukan pemeriksaan. ”Salah satunya yakni Bupati Sampang sebagai pelapor,” ujarnya.

Dia mengutarakan, perkara yang dilaporkan Pemkab Sampang tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya meminta dukungan semua pihak untuk ikut mengawal penuh pengusutan dugaan kasus penggelapan PPh dan keuangan BLUD tersebut.

”Harapan kami melalui penyidikan dugaan kasus ini bisa memperbaiki sistem yang ada di RSMZ,” tuturnya.

Diecky enggan menjawab saat disinggung berkaitan dengan terlapor pada dugaan kasus penggelapan PPh tersebut. Dia beralasan hal itu masuk dalam materi penyidikan perkara.

”Berkaitan dengan permasalahan itu (terlapor yang disebut bupati) kami no comment karena masuk materi penyidikan,” kelitnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan 22 saksi dan menaikkan perkara pada tahapan penyidikan. Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua titik.

”Pada tahap penyidikan, kami melakukan pemanggilan kembali pada saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil. Semua pihak terkait dugaan penyelewengan dana BLUD dari 2023–2025 kami panggil semua,” tandasnya. (bai/bil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penggelapan PPh #rekomendasi #bpk ri #pejabat #bupati sampang #penyidikan #penggelapan pajak #RSMZ #penggelapan keuangan #pemanggilan #RSMZ Sampang #temuan inspektorat #nakes #Kejari Sampang #penggeledahan