SAMPANG, RadarMadura.id – Hambali, 40, warga Dusun Bukbatang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang, berurusan dengan polisi lagi. Kali ini, dia diringkus polisi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Aksi pelaku terendus oleh anggota Polsek Sokobanah.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan jika anggota Polsek Sokobanah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku diamankan di Jalan Raya Desa Bira Tengah, tepatnya di depan SDN Bira Tengah 1 pada Selasa (2/12) sekitar pukul 12.00.
”Pelaku yang diamankan yakni H (inisial) warga Dusun Bukbatang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan tersangka. Di antaranya, satu buah plastik bening dibungkus tisu berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol W 6126 NL yang dikendarai pelaku.
”Tersangka mengakui bawa BB yang dibungkus plastik klip warna bening yang berisi kristal putih tersebut merupakan narkoba jenis sabu. Berat kotor sabu yang diamankan kurang lebih 5,78 gram,” bebernya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Polsek Sokobanah mendapatkan informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika. Lalu, anggota Polsek Sokobanah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
”Hasilnya, anggota mengamankan laki-laki berinisial H sewaktu melintas di Jalan Raya Bira Tengah,” terangnya.
Eko menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah. Kemudian, dilimpahkan pada Saresnarkoba Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka dan BB.
”Tersangka sebelumnya pernah dipenjara (residivis) pada kasus pencurian dan pelecehan seksual,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti