SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara penelantaran istri dan anak yang menyeret terdakwa eks Kepala SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Sampang, Makki, memasuki babak akhir.
Pasalnya, upaya kasasi yang diajukan Makki ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasar data yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kasasi perkara terdakwa Makki sudah final, yakni tertuang dalam amar putusan kasasi dengan nomor 9193K/PID.SUS/2025.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Soefyan Rusliyanto mengatakan, putusan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Makki sudah diterima oleh institusinya. Hasilnya, MA menolak permohonan kasasi terdakwa.
”Kasasi yang diajukan terdakwa Makki ditolak,” katanya.
Menurutnya, saat kasasi yang diajukan oleh terdakwa sudah ditolak, secara otomatis menguatkan hasil banding.
Sementara, hasil banding perkara terdakwa Makki oleh pengadilan tinggi, permohonan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama ditolak.
Soefyan menambahkan, putusan banding sebelumnya saat ditolak oleh PT, berarti menguatkan vonis majelis hakim PN Sampang dengan nomor perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Spg yang dibacakan pada 24 April lalu.
Makki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menelantarkan istri dan anaknya.
”Terdakwa Makki divonis dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” bebernya.
JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan, perkara Makki sudah inkrah. Sebab, putusan kasasi sudah selesai dibacakan oleh MA.
Hasilnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Makki.
”Jika ditolak permohonan kasasinya, berarti menguatkan hasil banding,” ujarnya.
Dijelaskan, institusinya saat ini masih menunggu salinan berupa fisik hasil putusan kasasi tersebut dari PN Sampang.
Sebab, salinan dalam bentuk fisik putusan kasasi tersebut bakal dijadikan dasar pihaknya melakukan eksekusi terhadap Makki.
”Kami masih menunggu fisik dari PN. Jika sudah kami terima fisik putusannya, baru nanti akan kami eksekusi terpidana Makki,” tandasnya.
Sutrisno selaku Penasihat Hukum (PH) terpidana Makki menyatakan, pihaknya belum mengomentari perkara kliennya tersebut.
Sebab, belum menerima surat hasil kasasi dari PN Sampang.
”Kami belum mengetahui karena belum menerima surat hasil kasasinya dari PN Sampang,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri