Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perkara Penyelundupan Pupuk Subsidi Inkrah, Vonis Sopir Truk Lebih Berat

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:13 WIB
MELANGGAR HUKUM: Terdakwa Mochammad Fatoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampang Kamis (31/7). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Terdakwa Mochammad Fatoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampang Kamis (31/7). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Terdakwa Mochammad Fatoni tidak mengajukan banding meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang lebih berat dari tuntutan jaksa. Sopir truk pembawa pupuk subsidi itu divonis 1 tahun 3 bulan serta denda 10 juta subsider 2 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi tiga bulan dari tuntutan jaksa.

Sidang perkara terdakwa Mochammad Fatoni dipimpin Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo Kamis (31/7). Dia didampingi dua hakim anggota, yakni Adji Prakoso dan M. Hendra Cordova Masputra.

Eliyas menguraikan perkara tersebut mulai saksi yang dihadirkan, dakwaan penuntut umum, hingga kronologi kejadian. ”Semua saksi-saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta di dalam persidangan, ditarik kesimpulan bahwa terdakwa ditangkap kepolisian karena mengangkut atau menyelundupkan pupuk bersubsidi, Kamis (3/4) pukul 19.00. Pupuk subsidi itu diangkut menggunakan truk warna kuning dengan nopol W 8926 UA.

”Terdakwa bukan pengusaha yang berwenang untuk menyalurkan pupuk bersubsidi,” kata Eliyas.

Dia mengungkapkan, terdakwa tidak memiliki izin dan angkutannya tidak terdaftar sebagai pengangkut pupuk bersubsidi. Secara hukum, perbuatan terdakwa dilarang. Karena itu, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran memperdagangkan pupuk bersubsidi.

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merugikan negara serta masyarakat. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pengadaan pupuk bersubsidi bagi petani.

”Keadaan yang meringankan, terdakwa berterus terang di persidangan. Terdakwa juga masih muda yang diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di masa depan,” ulasnya.

Majelis hakim mengadili terdakwa Mochammad Fatoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 10 juta subsider 2 bulan penjara.

Eliyas juga meminta terdakwa tetap ditahan. Barang bukti (BB) truk dikembalikan pada pemiliknya yang berhak melalui saksi Qurrotul Aini. Termasuk BB 193 sak pupuk bersubsidi jenis urea. ”105 sak pupuk bersubsidi jenis NPK dirampas untuk negara,” bebernya.

Tampan Budi Hartono selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. ”Klien kami hanya sopir dan disuruh oleh Agus Abdullah dengan upah Rp 2.400.000. Klien kami tidak tahu jika pupuk bersubsidi itu tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba melalui JPU Indah Asry Pinatasari mengungkapkan, putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda 10 juta subsider 2 bulan penjara.

”Kami menerima putusan yang dibacakan majelis hakim karena di atas dari tuntutan kami. Sebab, peran terdakwa hanya sebagai sopir,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pupuk bersubsidi #pengangkut pupuk #sopir truk #Menyelundupkan #divonis #putusan #Inkrah