SAMPANG, RadarMadura.id – Wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) otomatis menjadi piutang.
Tahun lalu BPPKAD Sampang mencatat realisasi PBB P2 Rp 4.019.951.202 atau 53,60 persen dari target Rp 7,5 miliar. Karena itu, piutang tahun lalu mencapai Rp 3.480.048.798.
Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto menyampaikan, pajak yang tidak terserap menjadi piutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Sekalipun, sudah melampaui jatuh tempo pembayaran pajak yang ditetapkan. Termasuk pajak yang tidak dibayar pada 2024.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa realisasi PBB P2 selama 2024 kecil. Sehingga, menyebabkan nilai piutang tahun lalu besar.
Piutang tetap menjadi kewajiban bagi wajib pajak untuk membayarnya.
”Realisasi PBB P2 tahun lalu rendah sehingga piutangnya menjadi besar. Kami tetap menagih kepada wajib pajak,” ujarnya.
Menurutnya, ada risiko berupa denda bagi masyarakat yang tidak membayar pajak.
Pada 2024, nilai dendanya sebesar 2 persen dari besaran pokok pajaknya. Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menghapus denda tersebut.
Diyas menerangkan, pembebasan denda itu berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tagihan selama 2025.
Yakni, selama bulan Mei sampai Oktober. Apabila, tidak memanfaatkan kesempatan ini, denda pajak tetap akan ditarik.
”Khusus tahun ini kami juga telah menurunkan nilai denda pajaknya menjadi satu persen dari pokok pajak yang harus dibayar,” jelasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia