Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak PAT Turun 15 Persen, Usai Perda PDRD Direvisi

H
TERBUKA: Pegawai berada di halaman kantor BPPKAD Sampang, Senin (6/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
TERBUKA: Pegawai berada di halaman kantor BPPKAD Sampang, Senin (6/1). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang turunkan tarif pajak air tanah (PAT). Penurunan tarif tersebut berlaku sejak Senin (7/7) setelah revisi Perda 3/2025 tentang Perubahan atas Perda 1/2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan.


Advertisement

Target PAT 2025 sebesar Rp 200.000.000. Selama semester pertama, capaiannya Rp 138.711.811 atau 69 persen. Tapi, pemkab tetap menurunkan tarif PAT meski capaiannya sesuai target.

Semula, tarif yang berlaku 20 persen turun menjadi 5 persen. Artinya Pemkab Sampang menurunkan tarif PAT hingga 15 persen. Hal itu disampaikan Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto.

Pria yang akrab disapa Diyas itu menyampaikan, PAT diperoleh dari kegiatan usaha masyarakat yang mengomersialkan air dari tanah. Mereka memiliki kegiatan usaha dari sumber air hasil pengeboran yang dimiliki sendiri.

Advertisement

Dia mengutarakan, penurunan tarif PAT merupakan hasil kajian dengan legislatif saat revisi perda PDRD. Pihaknya menurunkan tarif untuk meringankan wajib pajak. Sebab, terjadi kenaikan tarif dasar air yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jatim.

Dijelaskan, kenaikan tarif dasar air akan memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar. ”Kalau tarif tidak diturunkan, akan membebani para wajib pajak. Dengan tarif yang relatif kecil akan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.

Menurut Diyas, penarikan PAT dilakukan setiap bulan kepada wajib pajak. Nilai pajak yang harus dibayar tidak sama karena disesuaikan dengan perolehan usaha setiap wajib pajak. Pajak yang harus dibayar yakni lima persen dari penghasilan.

Advertisement

”Misalnya hasil komersial air dalam sebulan Rp 300 ribu, maka lima persen dari Rp 300 ribu itu pajak yang harus dibayar,” jelasnya. (jun/bil)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pastikan P-APBD Akomodasi Kebutuhan Masyarakat

Pastikan P-APBD Akomodasi Kebutuhan Masyarakat

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur berharap perubahan APBD ini betul-betul memberikan dampak. Jadi, bukan sekadar perubahan angka, tetapi ada program yang manfaatnya bisa dirasakan.

DPRD Pamekasan Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Pamekasan Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, dinamika yang muncul selama persidangan, termasuk interupsi dari salah satu anggota dewan, merupakan bagian dari proses pembahasan dalam forum DPRD.

Ketentuan Pembelian Sampel Tembakau Diabaikan, Pengelola Gudang Tak Tahu-menahu

Ketentuan Pembelian Sampel Tembakau Diabaikan, Pengelola Gudang Tak Tahu-menahu

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengatakan, ketentuan mengenai pembelian sampel tembakau sejatinya sudah berlaku dan harus diterapkan. Penerapan aturan tersebut tidak perlu menunggu 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer