SAMPANG – Sudah cukup lama ada perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Sampang. Namun, hingga kini Pemkab Sampang belum mengelola jatah participating interest (PI) 10 persen.
Humas SKK Migas Jabanusa Dimas Pear mengatakan, PI sudah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2016. Menurut dia, untuk mengelola PI, Pemkab Sampang harus mempunyai badan usaha milik daerah (BUMD) atau PT yang sahamnya 100 persen milik pemkab.
”Sampai sekarang Sampang belum mengelola PI. Berdasarkan aturan, jatah PI 10 persen,” katanya. Dia menambahkan, PI sifatnya menunggu kesiapan dan kesanggupan pemerintah daerah. PI diberikan dalam rangka supaya pemerintah daerah ikut berpartisipasi dalam pengelolaan migas.
Dimas menjelaskan, sejauh ini Pemkab Sampang hanya mengelola dana bagi hasil (DBH) migas. Menurut dia, DBH dikelola Pemprov Jatim yang kemudian didistribusikan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. ”DBH migas secara periodik tiap tahun masuk ke pemerintah daerah,” sebutnya.
Pihaknya berharap, Pemkab Sampang segera memiliki BUMD yang bergerak di bidang usaha migas sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian ESDM. Dengan begitu, pemkab berkesempatan bisa mengelola PI sebesar 10 persen. ”Sudah dua tahun PI tak bisa dikelola Pemkab Sampang. Semoga tahun depan bisa,” pungkas Dimas.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin membenarkan pemkab belum bisa mengelola PI. Sebab hingga kini pemkab belum memiliki BUMD yang sahamnya 100 persen milik pemkab. ”Meski milik Sampang, PT GSM tidak bisa mengelola PI karena statusnya sebagai holding company atau perusahaan induk,” katanya.
Satu-satunya BUMD yang memberikan harapan agar Sampang bisa mengelola PI hanya PT GSM. Sebab, PT SMP dan PT SSS sudah tidak jelas. ”Ini sedang digodok di legislatif mengenai BUMD tersebut. Kami menginginkan Sampang bisa mengelola PI,” ujarnya.
Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto mengatakan, pengelolaan PI dibutuhkan kontrak kesepahaman antara pemkab dengan pemprov. Menurut dia, Pemkab Sampang memang belum memenuhi syarat untuk mengelola PI. ”Kan harus punya BUMD yang sahamnya 100 persen milik pemkab,” katanya singkat.