SAMPANG – Human error dan kesalahan penghitungan stand meter yang dinilai sebagai kecurangan oleh pelanggan PLN Rayon Ketapang mendapat tanggapan serius. Manajemen PLN Rayon Ketapang mengirimkan surat teguran kepada vendor.
Manajer PLN Rayon Ketapang Wahyu Ismail kemarin (29/9) menyampaikan, kesalahan hitung stand meter dipastikan ada dan tidak bisa dihindari. Sebab, alat meter listrik yang digunakan itu memiliki banyak kelemahan seperti macet, buram, dan human error.
Wahyu Ismail mengungkapkan, masalah yang dialami pelanggan PLN di Kecamatan Kokop juga terjadi di Kecamatan Tanjungbumi. Menurut dia, kendala stand meter listrik pascabayar memang seperti itu.
”Saya sudah layangkan surat teguran secara tertulis kepada vendor yang membawahi petugas lapangan,” katanya. Yang menyebabkan lebih tagih atau kurang tagih antara lain meter macet, alat penghitung stand meter eror, petugas salah pencet, dan meter buram.
PLN sudah melakukan investigasi ke lapangan mengenai permasalahan tersebut. PLN banyak menemukan stand meter pelanggan tidak dicek oleh petugas yang dibawahi vendor. Masyarakat menyimpulkan, hal itu merupakan tugas pihak PLN, padahal tidak. ”Kami terus mengawasi dan memperbaiki serta menindaklanjuti setiap keluhan pelanggan,” paparnya.
Pihak PLN, klaim Wahyu Ismail, sedang gencar menyosialisasikan migrasi meteran dari pascabayar ke prabayar. Menurut dia, penggunaan meter prabayar merupakan salah satu langkah tepat untuk menghindari adanya komplain atas kesalahan baca meter.
”Pemakaian listrik dan cara menghitungnya dalam waktu dekat kami sosialisasikan di Kecamatan Kokop. Supaya pelanggan PLN paham dan tidak kaget jika tagihannya besar,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta supaya pelanggan PLN Rayon Ketapang membayar tagihan listrik tepat waktu. Saat ini ada kebijakan pelanggan yang menunggak dua bulan langsung dilakukan pemutusan jaringan listrik.
”Jika ada kejanggalan atau keluhan, silakan langsung datang ke kantor atau hubungi 123. Kami siap dikritik untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” pungkasnya.
Hasun, 38, warga Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Bangkalan, mengungkapkan, pihaknya berharap PLN tidak hanya memberikan surat teguran kepada vendor. Tetapi juga memikirkan bagaimana solusi terhadap korban lebih tagih. ”Itu tindakan bagus, tapi kami berharap supaya ada ganti rugi terhadap pelanggan yang lebih tagih,” ucapnya.