23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Belum Sanksi Dua PPK

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang telah melakukan sidang etik terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungdung dan Pangarengan Senin (24/7). Tetapi hingga hari keenam sejak dilakukan pemeriksaan, KPU belum memberikan keputusan.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengutarakan, pemeriksaan atas saksi-saksi belum tuntas. Menurut dia, banyak saksi yang dimintai keterangan. Baik dari pelapor, terlapor, ataupun pihak-pihak terkait.

”Banyak yang sudah diperiksa. Ada yang dari pihak pelapor, pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu, saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak,” terangnya kemarin (29/6).

”Pemeriksaan dokumen juga sudah kami lakukan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait,” tambahnya.

Kapan putusan terhadap kedua PPK tersebut? Komisioner dua periode itu belum bisa memastikan. Tetapi, mengupayakan agar dalam satu atau dua hari ke depan KPU bisa memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga :  Calon Legislator Ukur Jas sebelum Ditetapkan

”Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tidak diatur mengenai batas atau deadline antara pemeriksaan sampai putusan,” jelasnya.

”Tapi, kami di KPU akan berupaya menyelesaikan selama tujuh hari, terhitung sejak pemeriksaan pertama Senin (24/6),” tegasnya.

Ada tiga kemungkinan yang akan terjadi terhadap dua anggota PPK tersebut sesuai dengan yang diatur dalam PKPU 8/2019. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pertama bisa dikenakan sanksi teguran. Kedua, sanksi pemberhentian sementara. Namun, bisa juga kemungkinan ketiga, pemberian rehabilitasi manakala tidak terbukti melakukan pelanggaran.

”Kalau tidak terbukti, kami rehabilitasi. Jadi, nama baiknya direhab. Kemungkinan-kemungkinan pasti ada. Nanti kami kaji sejauh mana hasil dari pemeriksaan,” tukasnya.

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang telah melakukan sidang etik terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungdung dan Pangarengan Senin (24/7). Tetapi hingga hari keenam sejak dilakukan pemeriksaan, KPU belum memberikan keputusan.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengutarakan, pemeriksaan atas saksi-saksi belum tuntas. Menurut dia, banyak saksi yang dimintai keterangan. Baik dari pelapor, terlapor, ataupun pihak-pihak terkait.

”Banyak yang sudah diperiksa. Ada yang dari pihak pelapor, pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu, saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak,” terangnya kemarin (29/6).


”Pemeriksaan dokumen juga sudah kami lakukan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait,” tambahnya.

Kapan putusan terhadap kedua PPK tersebut? Komisioner dua periode itu belum bisa memastikan. Tetapi, mengupayakan agar dalam satu atau dua hari ke depan KPU bisa memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga :  KPU Ajukan Dana Rp 67 M

”Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tidak diatur mengenai batas atau deadline antara pemeriksaan sampai putusan,” jelasnya.

”Tapi, kami di KPU akan berupaya menyelesaikan selama tujuh hari, terhitung sejak pemeriksaan pertama Senin (24/6),” tegasnya.

- Advertisement -

Ada tiga kemungkinan yang akan terjadi terhadap dua anggota PPK tersebut sesuai dengan yang diatur dalam PKPU 8/2019. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pertama bisa dikenakan sanksi teguran. Kedua, sanksi pemberhentian sementara. Namun, bisa juga kemungkinan ketiga, pemberian rehabilitasi manakala tidak terbukti melakukan pelanggaran.

”Kalau tidak terbukti, kami rehabilitasi. Jadi, nama baiknya direhab. Kemungkinan-kemungkinan pasti ada. Nanti kami kaji sejauh mana hasil dari pemeriksaan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/