SAMPANG – Tanaman mangrove di sepanjang bibir pantai Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Akibatnya, tanaman pencegah abrasi laut itu banyak mati. Pemkab dan pemprov tidak melakukan tindakan apa pun karena merasa bukan kewenangannya.
Kabid Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Imam Irawan mengatakan, sejak UU Nomor 23/2014 keluar, pengelolaan laut dari titik nol merupakan kewenangan Pemprov Jatim. Daerah tidak mempunyai kewenangan mengelola tanaman mangrove.
Meskipun diakui, hingga saat ini, peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan tersebut belum ada. ”Sebenarnya kami ingin merehabilitasi dan menanam pohon mangrove baru di situ. Tapi itu tidak bisa, karena kami terbentur dengan peraturan baru,” katanya kemarin (28/12).
Dia menjelaskan, saat ini lembaganya fokus mengelola dan mengembangkan tanaman mangrove di pesisir pantai Kecamatan Sreseh. Sebab, di lokasi tersebut direncanakan dijadikan sebagai wisata alam hutan mangrove.
Kepala UPT Pengelolaan Hutan Wilayah IX Dinas Kehutanan Provinsi Jatim di Sampang Syamsul Mu’arif mengaku juga tidak memiliki kewenangan. ”Setelah kami berkoordinasi dengan kantor pusat, ternyata tanaman mangrove di lokasi tersebut tidak termasuk hutan mangrove. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan mengelola dan melakukan penanaman,” ujarnya.
Pihaknya hanya berwenang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian pohon mangrove. Yakni, dengan tidak melakukan penebangan dan penambangan pasir di pantai. ”Kewenangan kami hanya melakukan pembinaan kepada masyarakat, dan itu sudah kami lakukan. Kalau penindakan terhadap pelaku perusakan dan penanaman pohon itu tanggung jawab pemda,” jelasnya.