SAMPANG – Empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang mengajukan pengunduran diri melalui dinas sosial (dinsos). Alasan pengunduran diri tersebut ditengarai karena double job atau merangkap jabatan. Hal itu dikemukakan Kabid Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial Dinsos Sampang Syamsul Hidayat.
Menurut dia, jumlah pendamping dan operator PKH di Sampang sebanyak 182 orang. ”Mereka (pendamping PKH, Red) mengundurkan diri karena ketahuan merangkap jabatan lain. Berkas pengajuan kami terima pada November lalu. Saat ini masih menunggu SK (surat keputusan) pemberhentian dari Kementerian Sosial (Kemensos),” ucapnya.
Tiga dari empat pendamping PKH yang mengundurkan diri tersebut berstatus sebagai guru di Kecamatan Jrengik. Ketiganya mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sementara satu orang lainnya menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kecamatan Sampang. ”Mereka sudah tidak lagi mendapatkan honor sebagai pendamping PKH,” katanya.
Syamsul mengklaim hal itu tidak akan memengaruhi pendistribusian PKH. Pihaknya berharap agar semua pendamping PKH bisa bekerja maksimal. Tujuannya, agar manfaat program tersebut bisa tepat sasaran. ”Kami sudah merekrut 53 petugas pendamping baru dan disebar di beberapa wilayah dengan jumlah KPM terbanyak. Jumlah KPM PKH 2018 di Sampang sebanyak 71.895 jiwa,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana meminta pendamping PKH yang merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi dan jabatan lain harus dicabut dari daftar anggota. Politikus PPP itu mengatakan, rangkap tanggung jawab itu dinilai akan berpengaruh terhadap kinerja. Padahal, pendamping PKH harus serius dan fokus dalam menjalankan tugasnya.
Dia meminta agar dinsos bisa lebih ketat dalam mengawasi kinerja mereka. Meskipun, dalam aturan pemkab hanya sebagai fasilitator dan tidak mempunyai kewenangan. Apabila ada pendamping PKH yang merangkap jabatan, segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan laporan kepada pemerintah pusat.
Pihaknya curiga selama ini banyak pendamping PKH yang juga menjabat pendamping desa. ”Guru sertifikasi mutlak tidak boleh menjabat sebagai pendamping PKH. Jika memilih menjadi guru sertifikasi, harus mundur dari pendamping PKH. Karena masih banyak orang lain yang lebih siap menjadi pendamping,” pungkasnya.