SAMPANG – Pemkab Sampang diminta lebih teliti dalam melakukan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) guru ngaji. Pasalnya, data penerima bantuan guru ngaji 2018 amburadul. Ditemukan pegawai negeri sipil (PNS) tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
Data Dinsos Sampang menyebutkan, jumlah penerima bantuan guru ngaji 6.000 orang tersebar di semua kecamatan. Perinciannya, Kecamatan Sampang 500 guru ngaji, Camplong 548, Jrengik 268, Kedungdung 283, dan Omben 427.
Selanjutnya, Sreseh 326 guru ngaji, Sokobanah 534, Torjun 508, Banyuates 721, Ketapang 678, Pangarengan 224, Robatal 388, Tambelangan 221, dan Karang Penang 374. Jumlah penerima manfaat tersebut sama dengan tahun sebelumnya.
Dana yang diterima tiap guru ngaji Rp 500 ribu. Total anggaran yang disediakan untuk program tersebut Rp 3 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan, setiap tahun data penerima bantuan guru ngaji amburadul. Itu karena pendataan guru ngaji yang berhak mendapatkan bantuan dipasrahkan sepenuhnya kepada kelompok kerja (pokja) di masing-masing kecamatan. Padahal seharusnya ada tim khusus yang melakukan pengawasan agar pendataan lebih akurat.
Bantuan tersebut bertujuan membantu menyejahterakan guru ngaji. Karena itu, pendataan harus maksimal agar bantuan tepat sasaran. Pihaknya tidak mau persoalan realisasi bansos guru ngaji yang terjadi pada tahun sebelumnya terulang.
Maka dari itu, ujar Amin, sebelum bantuan dicairkan, data penerima perlu dikroscek ulang dengan teliti. Validasi data sangat penting agar bantuan tepat sasaran. ”Pemkab harus maksimal mendata dan memverifikasi penerima. Saya heran kenapa setiap tahun data tidak pernah beres sehingga realisasi bantuan terlambat,” katanya Rabu (28/11).
Pada pencairan tahun lalu, ungkap Amin, ada tiga penerima tunjangan guru ngaji yang berstatus sebagai PNS. Itu diketahui setelah ada verifikasi ulang yang dilakukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
Atas temuan itu, pencairan bantuan guru ngaji dibatalkan dan dana yang sudah disiapkan dikembalikan ke kas daerah (kasda). Salah satu persyaratan penerima tunjangan guru ngaji minimal memiliki sepuluh santri dan bukan PNS.
Kasubbag Sosial dan Kesehatan Kesra Setkab Sampang M. Nashrun mengatakan, bantuan guru ngaji disalurkan kepada para penerima manfaat. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data penerima. Sebab, ada beberapa data calon penerima yang diubah dan perlu dilengkapi. Di antaranya, menyertakan fotokopi e-KTP, surat keterangan dari kepala desa (Kades) dan camat.
”Banyak persyaratan penerima yang perlu dilengkapi dan diubah. Banyak penerima yang di KTP berstatus sebagai honorer daerah. Ternyata setelah dikroscek orang itu guru biasa,” ujarnya.
Jumlah penerima bantuan guru ngaji paling banyak di Kecamatan Banyuates. Dana dicairkan melalui nomor rekening masing-masing penerima. Pemkab hanya minta laporan dari pokja dan tanda terima dari penerima.
Nashrun menyatakan, pokja di masing-masing kecamatan sudah maksimal melakukan pendataan. Terkait pengawasan, dia mengaku aktif melakukan pengawasan program tersebut mulai dari pengajuan hingga pencairan dana.
”Setiap pokja diminta melaporkan proses pencairan, baik yang sudah dicairkan maupun yang belum. Verifikasi penerima dilakukan dengan teliti dan ketat. Calon penerima yang tidak sesuai ketentuan dicoret dari daftar penerima. Termasuk yang berstatus PNS,” klaimnya.
Dia membenarkan terdapat 16 PNS tercatat sebagai penerima bantuan guru ngaji. Yaitu, sepuluh pensiunan PNS dan enam lainnya masih PNS aktif. Dia menegaskan bahwa 16 PNS tersebut akan dihapus dari daftar calon penerima bantuan guru ngaji. Meski yang bersangkutan mengajar ngaji. ”Kami optimistis tahun ini bantuan guru ngaji tepat sasaran,” pungkasnya.