21.4 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Polisi Bekuk Janda Tiga Anak Penjual SS

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Upaya Korps Bhayangkara untuk mengungkap jaringan narkoba di Pulau Madura makin ditingkatkan. Pengungkapan dilakukan mulai dari yang berstatus pemakai, pengedar, hingga bandar.

Anggota Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap salah satu pedagang narkoba wilayah pantura. Yakni, Juharah, 49, warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Ibu rumah tangga (IRT) berstatus janda itu kini harus merasakan pengapnya ruang tahanan. Sebab, perempuan yang mulanya sebagai pedagang jambu mete itu terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu (SS) di rumahnya.

            Tersangka memilih jalan pintas dengan cara menjual narkoba supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Aktivitas perdagangan tersangka akhirnya tercium anggota Satresnarkoba Polres Sampang.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Belum Salurkan JPS

Anggota polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tepat 23 Desember 2021 sekitar pukul 15.30, salah seorang anggota polisi menyamar dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut kepada tersangka.

            Ternyata, tersangka memang benar menyimpan dan menjual narkoba jenis SS di rumahnya. Tak menunggu waktu lama, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sampang.

            Kapolres Sampang AKBP Arman yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Andri Setya Putra mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat bertransaksi narkoba. Menurut dia, berdasar hasil penggeledahan, ada 14 plastik klip bening berisi narkoba jenis SS dengan berat total 4,40 gram. ”Tersangka memang sudah menyiapkan sejumlah poket SS dalam satu plastik klip,” katanya.

Baca Juga :  Pengamanan Harjad Pamekasan, Polisi Tutup Sejumlah Jalur

            Dia menerangkan, poket sabu-sabu yang disiapkan tersangka mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Sebelum tertangkap, tersangka berhasil menjual tiga poket klip kepada pemakai. ”Kalau ada orang yang membeli, ya dilayani,” lanjutnya.

            Andri mengungkapkan, pelaku murni sebagai pengedar. Sebab, ketika janda tiga anak ini dites urine, hasilnya negatif. ”Murni pengedar, bukan pemakai,” ungkapnya.

            Menurut Andri, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Yakni, menelusuri asal sabu-sabu yang diedarkan pelaku.

”Pelaku dikenakan undang-undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Andri.

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Upaya Korps Bhayangkara untuk mengungkap jaringan narkoba di Pulau Madura makin ditingkatkan. Pengungkapan dilakukan mulai dari yang berstatus pemakai, pengedar, hingga bandar.

Anggota Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap salah satu pedagang narkoba wilayah pantura. Yakni, Juharah, 49, warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Ibu rumah tangga (IRT) berstatus janda itu kini harus merasakan pengapnya ruang tahanan. Sebab, perempuan yang mulanya sebagai pedagang jambu mete itu terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu (SS) di rumahnya.


            Tersangka memilih jalan pintas dengan cara menjual narkoba supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Aktivitas perdagangan tersangka akhirnya tercium anggota Satresnarkoba Polres Sampang.

Baca Juga :  Pengamanan Harjad Pamekasan, Polisi Tutup Sejumlah Jalur

Anggota polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tepat 23 Desember 2021 sekitar pukul 15.30, salah seorang anggota polisi menyamar dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut kepada tersangka.

            Ternyata, tersangka memang benar menyimpan dan menjual narkoba jenis SS di rumahnya. Tak menunggu waktu lama, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sampang.

            Kapolres Sampang AKBP Arman yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Andri Setya Putra mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat bertransaksi narkoba. Menurut dia, berdasar hasil penggeledahan, ada 14 plastik klip bening berisi narkoba jenis SS dengan berat total 4,40 gram. ”Tersangka memang sudah menyiapkan sejumlah poket SS dalam satu plastik klip,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Indomaret

- Advertisement -

            Dia menerangkan, poket sabu-sabu yang disiapkan tersangka mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Sebelum tertangkap, tersangka berhasil menjual tiga poket klip kepada pemakai. ”Kalau ada orang yang membeli, ya dilayani,” lanjutnya.

            Andri mengungkapkan, pelaku murni sebagai pengedar. Sebab, ketika janda tiga anak ini dites urine, hasilnya negatif. ”Murni pengedar, bukan pemakai,” ungkapnya.

            Menurut Andri, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Yakni, menelusuri asal sabu-sabu yang diedarkan pelaku.

”Pelaku dikenakan undang-undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Andri.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/