SAMPANG – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Asemjaran 1 akan terganggu. Lantaran pagar sekolah tersebut dilas oleh pemilik lahan Rabu (27/12). Penyebabnya, pemerintah dituding tidak pernah memberikan ganti rugi.
H Mahdar pemilik lahan mengungkapkan, tanah itu sudah ditempati gedung sekolah sejak keluarnya Inpres 1 tahun 1975 lalu. Lahan itu ditempati atas seizin orang tuanya. Akan tetapi, tidak ada transaksi jual beli sampai sekarang.
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Sampang pada Oktober lalu. Dia berharap ada kejelasan dari pemerintah. Namun, tidak ada respons. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menyegel.
Selain pagar sekolah dilas, juga dipasang spanduk warna merah yang berisi tulisan bahwa sekolah tersebut disegel. Dia mengaku memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah itu. ”Ini tanah milik saya, sertifikatnya atas nama saya,” katanya kemarin.
Segel itu akan dibuka setelah ada kejelasan dari pemerintah mengenai status tanah tersebut. Namun, jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya meminta supaya lahan itu dikosongkan.
”Saya hanya minta ganti rugi atas tanah yang sudah ditempati bangunan sekolah tersebut,” terangnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Sampang Ach. Rojiun membenarkan bahwa tanah yang ditempati bangunan SDN Asemjaran 1 bukan milik pemerintah. Menurut dia, tanah tersebut masih bersertifikat atas nama pemilik tanah.
Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan kompensasi kepada pemilik tanah berupa kegiatan. Hal itu dinilai sudah cukup. ”Kami sudah berikan kompensasi, tapi itu dinilai masih kurang terus,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Jika sekolah tersebut benar-benar disegel dan sampai mengganggu KBM, pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. ”Jika disegel, ya kami akan lapor polisi, kami akan selesaikan secara hukum,” ungkapnya.