SAMPANG – Haryani Mulyawati, warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, tak terima tanah miliknya beralih status jadi aset desa. Bersama suaminya, Abdus Sakur, Haryani kembali melapor ke Polres Sampang.
Tanah milik Haryani Mulyawati itu merupakan warisan dari orang tuanya, almarhum Mitoek Moh. Hadai. Pada 2017, tanah yang saat ini diklaim sebagai tanah percaton telah disengketakan ke Pengadilan Negeri Sampang. Sebab, sebelumnya dikuasai dan diserobot orang lain. Putusan Pengadilan Nomor 18/PID.C/2017/PN.SPG menyatakan, tanah nomor 263 merupakan milik Haryani Mulyawati.
Abdus Sakur mengatakan, SPPT lahan tersebut saat ini masih atas nama Mitoek Moh. Hadai. SPPT tersebut dipegang sebagai bukti untuk membayar pajak. ”Setelah ada putusan pengadilan tanah itu tidak dikerjakan dan diserobot lagi,” katanya kemarin (27/9).
Tahun ini tanah tersebut kembali dilakukan aktivitas oleh orang lain. Maka dari itu, pihaknya melaporkan lagi ke polres. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan atas tanah miliknya dengan meminta lagi peta bidang tanah. ”Anehnya, tanah yang sudah ada putusan dari pengadilan itu malah berubah jadi tanah percaton,” ungkapnya.
Dia menduga ada permainan antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten. Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum. ”Perubahan ini sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada saya. Saya terkejut kok bisa ada perubahan peta bidang,” imbuhnya.
Perubahan tersebut diduga dilakukan karena ada oknum aparatur desa yang juga ingin menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah miliknya sangat strategis, tepat berada di sisi selatan Pantai Lon Malang. ”Setelah saya cek, tanah saya di Desa Bira Tengah yang berubah ini ada delapan bidang. Bahkan, yang ada sertifikat pun bisa berubah,” pungkasnya.
Kades Bira Tengah Martuli mengarahkan Haryani Mulyawati langsung tanya ke BPPKAD Sampang yang menangani pajak tanah. Sebab, pemerintah desa hanya mengelola. Sebagai pemerintah desa pihaknya hanya berwenang untuk menjaga aset milik negara. ”Masalah ada perubahan dan semacamnya itu bagian aset,” terangnya.
Sementara itu Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) BPPKAD Sampang Evi Haryati mengatakan, terkait perubahan data tanah di Desa Bira Tengah, akan dicek ulang. Menurut dia, perubahan atas nama tanah warga menjadi pecaton atau yang lainnya bisa terjadi. Penyebabnya, ada permohonan, pendataan, dan pengukuran ulang masal.
Pihaknya memastikan bahwa perubahan tersebut baru terjadi tahun ini. ”Nanti akan saya cek, sepertinya ada perubahan di tahun ini,” singkatnya.