SAMPANG – Acara wisuda lulusan pelajar yang selama ini diselenggarakan sekolah tidak boleh dilakukan lagi. Itu setelah, Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi sekolah mengadakan wisuda lulusan.
Ketentuan itu, tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Sampang tanggal 27 Mei 2019. Surat edaran bernomor: 420/2057/434.201/2019 tersebut, ditujukan kepada Bupati Sampang dan pimpinan DPRD Sampang.
Kepala Disdik Sampang M. Jupri Riyadi mengatakan, larangan mengadakan wisuda tersebut merujuk kepada pandangan fraksi saat sidang di DPRD 22 Mei lalu. Salah satu pertimbangannya, acara wisuda lulusan pelajar membebani orang tua.
“Larangan ini terhitung sejak 27 Mei 2019. Saya berharap, pelepasan pelajar dikemas dengan sederhana tanpa memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Kepala SMPN 2 Sampang Nurhayati mengaku sudah menerima surat edaran larangan wisuda pelajar di tingkat TK/SD/SMP. “Iya, kemarin saya menerima pemberitahuan tersebut melalui grup WhatsApp (WA),” katanya.
Menurut Nurhayati, pihaknya tentu akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh disdik. “Pasti kami mengikuti aturan yang ada. Yang jelas, acara wisuda lulusan yang kami gelar nanti pasti atas persetujuan wali murid,” tegaanya. (Moh Iqbal)