21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Kontraktor Tuding Anggota Dewan Sampang Main Proyek

SAMPANG – Rencana Komisi III DPRD Sampang memanggil unit layanan pengadaan (ULP) dinilai salah alamat. Beberapa kontraktor justru menuding komisi III melakukan intervensi dan mengancam ULP.

Sekretaris Apaksindo Sampang H. Moh. Nuri menyambut baik rencana komisi III untuk memanggil ULP. Dia berharap akan terungkap siapa yang murni pengusaha atau kontraktor. Sebab, selama ini, tuding dia, komisi III bermain dan mengintervensi ULP.

”Saya mendengar anggota DPRD bermain proyek. Kalau tidak diakomodasi, mereka mengancam, baik kepada kontraktor maupun panitia lelang,” jelas H. Nuri saat ditemui di kediamannya Rabu (26/7).

Karena itu, pihaknya meminta penegak hukum turut serta mengawasi kinerja anggota dewan. Sebab, kata dia, rata-rata anggota dewan terindikasi bermain proyek. ”Ketua komisi III, belajarlah aturan mengenai proses lelang seperti apa. Jangan ujuk-ujuk main panggil. Saya katakan ini bukan berarti membela ULP,” ujarnya.

Menurut dia, pemanggilan ULP oleh komisi III hanya gertak sambal. Sebab, apa yang akan dipertanyakan tidak jelas. ”Yang perlu dipertanyakan, benarkah anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan tidak ikut bermain proyek?” tanyanya.

Ketua Umum Gapkaindo Jawa Timur Tombak Abdullah mengapresiasi pengawasan yang dilaksanakan Komisi III DPRD Sampang. Harapannya, anggota dewan benar-benar melakukan fungsi pengawasan. ”Tidak tebang pilih atau tidak mengawasi proyek-proyek tertentu yang dijadikan atensi. Semuanya harus diawasi,” tegas dia.

Baca Juga :  Ratusan PNS Pensiun, Empat Jabatan Strategis Terancam Kosong

Termasuk, sambung dia, proyek yang terindikasi dilaksanakan anggota dewan. Sebab, informasi yang beredar, anggota dewan bermain secara langsung atau tidak langsung di kegiatan proyek. ”Semua harus diawasi, mulai proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan proyek selesai,” pintanya.

Dia menyebut komisi III belum paham tugas panitia lelang. Sebab, ULP tidak berbicara teknis proses lelang. ”Menurut saya, pemanggilan ULP salah alamat. ULP hanya menyelenggarakan. Dia ibarat toko saja,” jelasnya.

Abdullah menjelaskan, yang mengelola proses lelang dan memilih penyedia jasa untuk ikut lelang adalah kelompok kerja (pokja). ”Jadi, yang mengerti teknis pokja. Namun, pokja dilindungi undang-undang dan tidak boleh membocorkan kepada siapa-siapa proses lelang,” tegasnya.

Aturan lelang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Barang dan Jasa. Di dalam perpres itu disebutkan, peran pokja tidak bertanggung jawab kepada siapa pun. Hanya bertanggung jawab kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengguna anggaran (PA).

”Semua rangkaian itu akan dilaporkan. Kalau sekarang sifatnya rahasia. Kalau dibuka, pokja akan menerima konsekuensi berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Karena itu, pihaknya meminta komisi III membaca aturan tersebut. Tidak serta-merta karena mempunyai kontrol, DPRD bisa setiap saat memanggil pihak yang tidak berhubungan dengan proses lelang. ”Ini salah waktu,” tukasnya.

Baca Juga :  Program Asuransi Usaha Petani Padi Tidak Diminati

Ketua Komisi III DPRD Sampang Moh. Nasir mengaku, ide pemanggilan ULP datang dari Wakil Ketua I DPRD Sampang Fauzan Adima. Dia enggan menjelaskan tudingan bahwa DPRD ikut bermain proyek. Menurut dia, tudingan kontraktor tersebut merupakan hak mereka. ”Menurut saya, anggota DPRD tidak bermain proyek,” katanya.

Dia mengaku, rencana pemanggilan ULP diminta Fauzan Adima. Namun, hingga kemarin pihaknya tidak memanggil ULP. ”Saya tidak memanggil ULP, saya tampung saja. ULP tidak jadi dipanggil,” ujar dia.

Di tempat terpisah, Fauzan Adima mengaku tidak pernah meminta komisi III memanggil ULP. Menurut dia, karena masih ada ketua DPRD, usulan atau permintaan pemanggilan ULP menjadi kuasa ketua DPRD. ”Saya tidak pernah ada permintaan urusan itu (pemanggilan ULP). Pimpinan DPRD tidak pernah meminta kepada anggota,” jelasnya.

Dia menyatakan, jika ada anggota dewan ikut proyek, disebut saja siapa orangnya. Sebab dalam aturan, DPRD tidak boleh cawe-cawe proyek yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN. ”Saya menjamin tidak ikut-ikutan proyek. Pakai bendera orang lain juga tidak pernah,” tukasnya.

 

SAMPANG – Rencana Komisi III DPRD Sampang memanggil unit layanan pengadaan (ULP) dinilai salah alamat. Beberapa kontraktor justru menuding komisi III melakukan intervensi dan mengancam ULP.

Sekretaris Apaksindo Sampang H. Moh. Nuri menyambut baik rencana komisi III untuk memanggil ULP. Dia berharap akan terungkap siapa yang murni pengusaha atau kontraktor. Sebab, selama ini, tuding dia, komisi III bermain dan mengintervensi ULP.

”Saya mendengar anggota DPRD bermain proyek. Kalau tidak diakomodasi, mereka mengancam, baik kepada kontraktor maupun panitia lelang,” jelas H. Nuri saat ditemui di kediamannya Rabu (26/7).


Karena itu, pihaknya meminta penegak hukum turut serta mengawasi kinerja anggota dewan. Sebab, kata dia, rata-rata anggota dewan terindikasi bermain proyek. ”Ketua komisi III, belajarlah aturan mengenai proses lelang seperti apa. Jangan ujuk-ujuk main panggil. Saya katakan ini bukan berarti membela ULP,” ujarnya.

Menurut dia, pemanggilan ULP oleh komisi III hanya gertak sambal. Sebab, apa yang akan dipertanyakan tidak jelas. ”Yang perlu dipertanyakan, benarkah anggota DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan tidak ikut bermain proyek?” tanyanya.

Ketua Umum Gapkaindo Jawa Timur Tombak Abdullah mengapresiasi pengawasan yang dilaksanakan Komisi III DPRD Sampang. Harapannya, anggota dewan benar-benar melakukan fungsi pengawasan. ”Tidak tebang pilih atau tidak mengawasi proyek-proyek tertentu yang dijadikan atensi. Semuanya harus diawasi,” tegas dia.

Baca Juga :  Ke Mana Dana Sewa Lahan PPI Camplong?

Termasuk, sambung dia, proyek yang terindikasi dilaksanakan anggota dewan. Sebab, informasi yang beredar, anggota dewan bermain secara langsung atau tidak langsung di kegiatan proyek. ”Semua harus diawasi, mulai proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan proyek selesai,” pintanya.

- Advertisement -

Dia menyebut komisi III belum paham tugas panitia lelang. Sebab, ULP tidak berbicara teknis proses lelang. ”Menurut saya, pemanggilan ULP salah alamat. ULP hanya menyelenggarakan. Dia ibarat toko saja,” jelasnya.

Abdullah menjelaskan, yang mengelola proses lelang dan memilih penyedia jasa untuk ikut lelang adalah kelompok kerja (pokja). ”Jadi, yang mengerti teknis pokja. Namun, pokja dilindungi undang-undang dan tidak boleh membocorkan kepada siapa-siapa proses lelang,” tegasnya.

Aturan lelang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Barang dan Jasa. Di dalam perpres itu disebutkan, peran pokja tidak bertanggung jawab kepada siapa pun. Hanya bertanggung jawab kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengguna anggaran (PA).

”Semua rangkaian itu akan dilaporkan. Kalau sekarang sifatnya rahasia. Kalau dibuka, pokja akan menerima konsekuensi berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Karena itu, pihaknya meminta komisi III membaca aturan tersebut. Tidak serta-merta karena mempunyai kontrol, DPRD bisa setiap saat memanggil pihak yang tidak berhubungan dengan proses lelang. ”Ini salah waktu,” tukasnya.

Baca Juga :  Penyebar Hoaks Bupati Sampang Dukung Capres Tertentu Ternyata Guru

Ketua Komisi III DPRD Sampang Moh. Nasir mengaku, ide pemanggilan ULP datang dari Wakil Ketua I DPRD Sampang Fauzan Adima. Dia enggan menjelaskan tudingan bahwa DPRD ikut bermain proyek. Menurut dia, tudingan kontraktor tersebut merupakan hak mereka. ”Menurut saya, anggota DPRD tidak bermain proyek,” katanya.

Dia mengaku, rencana pemanggilan ULP diminta Fauzan Adima. Namun, hingga kemarin pihaknya tidak memanggil ULP. ”Saya tidak memanggil ULP, saya tampung saja. ULP tidak jadi dipanggil,” ujar dia.

Di tempat terpisah, Fauzan Adima mengaku tidak pernah meminta komisi III memanggil ULP. Menurut dia, karena masih ada ketua DPRD, usulan atau permintaan pemanggilan ULP menjadi kuasa ketua DPRD. ”Saya tidak pernah ada permintaan urusan itu (pemanggilan ULP). Pimpinan DPRD tidak pernah meminta kepada anggota,” jelasnya.

Dia menyatakan, jika ada anggota dewan ikut proyek, disebut saja siapa orangnya. Sebab dalam aturan, DPRD tidak boleh cawe-cawe proyek yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN. ”Saya menjamin tidak ikut-ikutan proyek. Pakai bendera orang lain juga tidak pernah,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/